PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Pangkalpinang Serahkan Diri ke Polisi

×

Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Pangkalpinang Serahkan Diri ke Polisi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Pelaku berinisial AN alias Relos (33), warga Kelurahan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, menyerahkan diri ke Polresta Pangkalpinang pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah sebelumnya sempat melarikan diri saat akan diamankan petugas.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di sebuah salon yang berada di Jalan Gang Sahabat, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Korban diketahui seorang perempuan berusia 22 tahun, berstatus pelajar/mahasiswi.

Kejadian bermula saat korban dan pelaku terlibat cekcok mulut. Pelaku yang tidak terima dengan ucapan korban kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul korban di bagian mata kanan, kepala, dan bibir, serta menjambak rambut dan mencekik leher korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian mata kanan dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan pada Senin (2/2/2026). Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku dan langsung menuju lokasi. Namun saat hendak diamankan, pelaku diduga melarikan diri sehingga petugas sempat melakukan pengejaran sebelum akhirnya kehilangan jejak.

Keesokan harinya, pelaku secara sukarela menyerahkan diri ke Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (satu) lembar hasil visum et repertum.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pelengkapan administrasi penyidikan, gelar perkara, serta koordinasi dengan pejabat utama (PJU),” pungkas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners dalam keterangan kepolisian. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *