PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Amankan Pelaku Penganiayaan di X-tream Bar

×

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Amankan Pelaku Penganiayaan di X-tream Bar

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria berinisial Jo alias Jojo (34) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan di tempat hiburan malam X-tream Bar, Jalan Semabung Lama, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dan telah dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/65/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung.

Korban diketahui berinisial DNSN (34), seorang ibu rumah tangga asal Desa Bhaskara Bhakti, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Sementara pelaku merupakan warga Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, yang saat ini belum memiliki pekerjaan tetap.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban datang ke X-tream Bar sebagai tamu dan bertemu dengan pelaku yang sedang duduk bersama seorang perempuan. Korban sempat melontarkan candaan kepada pelaku dan menyentuh bagian jidat pelaku. Namun, pelaku secara tiba-tiba memukul korban di bagian pelipis mata sebelah kiri hingga membuat telepon genggam korban terjatuh.

Setelah mengambil kembali ponselnya, korban kembali mendekati pelaku. Pada saat itulah pelaku kembali melayangkan pukulan ke bagian wajah korban di titik yang sama. Aksi tersebut sempat memicu ketegangan di lokasi kejadian sebelum akhirnya pihak keamanan tempat hiburan malam melerai korban dan pelaku. Merasa menjadi korban penganiayaan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berniat menyerahkan diri. Tim kemudian bergerak ke kawasan Jembatan 12 dan berhasil mengamankan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan pemukulan dilakukan secara spontan karena merasa tersinggung dan emosi atas perlakuan korban. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan satu lembar hasil visum et repertum sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Pejabat Utama Polresta Pangkalpinang terkait penanganan hukum selanjutnya.

“Kita melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melaksanakan gelar perkara, dan melakukan koordinasi dengan Pejabat Utama (PJU) Polresta Pangkalpinang. Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” pungkas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *