Pangkalpinang

Wali Kota Pangkalpinang Larang Pembongkaran Lahan TPU Kerabut Sebelum Ada Kejelasan

×

Wali Kota Pangkalpinang Larang Pembongkaran Lahan TPU Kerabut Sebelum Ada Kejelasan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin melarang adanya pembongkaran atau aktivitas apa pun di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kerabut sebelum persoalan klaim kepemilikan lahan diselesaikan secara tuntas. Hal ini diungkapkannya di hadapan awak media, Kamis (22/2/2026), di sela-sela peresmian Kantor Kelurahan Pasir Garam.

“Jangan sampai dibongkar sebelum urusannya selesai,” tegasnya menanggapi adanya klaim lahan yang belakangan mencuat.

Prof Udin menegaskan, Pemerintah Kota Pangkalpinang saat ini tengah menelusuri alas hak dari masing-masing pihak yang mengklaim lahan tersebut. Pemkot juga akan melakukan konfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait guna memastikan kejelasan status lahan.

“Ini kita lihat dulu alas hak masing-masing pihak, kemudian kita konfirmasi ke BPN dan kita bicarakan dengan pihak-pihak terkait sebaik-baiknya. Karena ini kan menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Terkait batas waktu penyelesaian, Wali Kota menyebutkan, Pemkot menargetkan persoalan lahan TPU Kerabut dapat diselesaikan secepat mungkin. Dalam sepekan terakhir, tim Pemkot telah dua kali turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pertemuan dengan pihak terkait.

“Deadline-nya secepat mungkin, dalam minggu ini. Tim kita sudah dua kali ke lapangan, kemudian kemarin juga sudah ada rapat dengar pendapat di DPRD,” katanya.

Wali Kota berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan saling memahami, mengingat TPU Kerabut merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

“Ini untuk kepentingan umum. Jadi kita harap semua pihak bisa sama-sama memahami dan tidak melakukan tindakan sepihak,” pungkasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *