PANGKALPINANG, DAN – Kekhawatiran guru terhadap lemahnya perlindungan hukum dan ancaman kriminalisasi dalam menjalankan tugas mengajar mengemuka dalam kegiatan Reses DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Masa Sidang I Tahun Sidang II 2026 Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pangkalpinang. Reses yang digelar di Gedung Cendana, Kecamatan Rangkui, Sabtu (17/1/2026) itu dihadiri enam anggota DPRD Babel, yakni Eddy Iskandar, Monica Haprinda, Ucok Oktahaber, Dody Kusdian, Sadiri, dan Rustam Mataris, serta diikuti oleh kepala sekolah dan guru se-Kota Pangkalpinang.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar menyebutkan bahwa isu perlindungan guru menjadi aspirasi paling dominan yang disampaikan para pendidik dalam forum tersebut. Para guru menilai, saat ini posisi mereka sangat rentan, terutama akibat meningkatnya laporan dari berbagai pihak, termasuk orang tua murid, yang berujung pada proses hukum.
“Yang paling kuat disampaikan hari ini adalah soal perlindungan guru. Banyak guru merasa khawatir dalam menjalankan tugasnya karena adanya laporan-laporan yang berujung pada kriminalisasi,” kata Eddy Iskandar kepada wartawan.
Menurut Eddy, perlindungan guru tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai perlindungan dari kekerasan fisik. Lebih dari itu, perlindungan harus mencakup perlindungan profesi, perlindungan kolektif, serta jaminan hak guru untuk mendapatkan pengembangan kompetensi dan pendidikan lanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Perlindungan itu bukan hanya soal kekerasan terhadap guru, tapi juga bagaimana negara hadir melindungi profesi guru. Jangan sampai guru takut mendidik, takut menegur, karena dibayangi ancaman hukum,” tegasnya.
Politisi Golkar ini menilai, persoalan ini perlu dibahas secara serius oleh DPRD bersama pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan, termasuk kemungkinan mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru sebagai bentuk penguatan implementasi Undang-Undang yang sudah ada.
Eddy menekankan, pembahasan tersebut harus mampu menjawab dua persoalan sekaligus. Pertama, memastikan tidak terjadinya kekerasan terhadap peserta didik. Kedua, mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap guru dalam menjalankan fungsi pendidikan.
“Dua hal ini harus berjalan seimbang. Jangan sampai ada kekerasan terhadap anak, tapi di sisi lain guru juga tidak boleh dikriminalisasi. Ini yang harus dirumuskan bersama agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
Selain isu perlindungan guru, Eddy juga menyampaikan bahwa para peserta reses mengusulkan pembangunan sekolah baru, khususnya SMA Negeri di wilayah Gerunggang dan sekitarnya. Usulan ini dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan penduduk yang tidak sebanding dengan daya tampung sekolah yang ada.
“Usulan pembangunan SMA, termasuk SMA 5, ini bukan hal baru. Masyarakat sudah lama menyuarakan karena kebutuhan sekolah di kawasan itu sangat mendesak. Saat ini sedang dikaji dan akan kita dorong melalui usulan ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Keluhan lain yang mengemuka adalah persoalan operasional sekolah, terutama terkait kekurangan tenaga pengajar. Eddy mengungkapkan, regulasi larangan pengangkatan guru honorer menjadi salah satu penyebab utama sulitnya sekolah memenuhi kebutuhan guru. Akibatnya, tidak sedikit sekolah yang kesulitan menjalankan aktivitas pembelajaran secara optimal, bahkan mengalami kendala dalam membayar upah guru.
“Ini persoalan lama yang tidak pernah selesai. Kebutuhan guru nyata, tapi regulasinya membatasi. Harus ada solusi regulatif yang dipikirkan oleh Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melanggar aturan, tapi kebutuhan guru tetap terpenuhi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Eddy juga menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel dalam forum reses tersebut. Menurutnya, forum reses merupakan ruang penting untuk mendengar langsung kondisi riil di lapangan dan mencari solusi bersama.
“Harusnya dinas hadir. Ini forum mendengar langsung keluhan, curhatan, dan kondisi nyata di sekolah. Kalau tidak hadir, bagaimana solusi bisa dirumuskan secara tepat,” ujarnya.
Eddy memastikan, seluruh aspirasi yang disampaikan dalam reses tersebut akan dituangkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), mulai dari penambahan tenaga guru, pembangunan fisik sekolah, hingga percepatan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sekolah.
“BLUD ini penting agar sekolah punya fleksibilitas dalam mengelola operasional. Ini juga salah satu solusi agar kegiatan pendidikan tidak terus-menerus terkendala soal anggaran,” tutupnya. (tim)













