PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional dengan menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial YS (28), Minggu malam (4/1/2026). Tersangka berinisial YS, buruh harian lepas, diamankan di rumah tempat tinggalnya di Perumahan Nazalia, Jalan Padang Lama, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi sejak November 2025 terkait aktivitas mencurigakan tersangka yang kerap bepergian ke luar negeri, khususnya Malaysia.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antarnegara. Modusnya menggunakan catridge pod vape yang berisi cairan narkotika jenis baru,” ujar Kapolresta.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 80 unit catridge pod vape berisi cairan yang diduga mengandung narkotika serta satu butir kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Puslabfor Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan pengujian laboratorium.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, cairan dalam puluhan catridge vape tersebut positif mengandung MDMA (Narkotika Golongan I bukan tanaman) dan Etomidate (Narkotika Golongan II) dengan total volume mencapai 140 mililiter. Sementara satu butir kristal putih dengan berat 0,34 gram terbukti mengandung metamfetamina (sabu).
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit perangkat rokok elektronik, paspor atas nama tersangka, sebuah brankas, serta empat unit telepon genggam berbagai merek.
Dari hasil penyidikan, diketahui narkotika tersebut diperoleh tersangka dari jaringan internasional di Malaysia dan rencananya akan diedarkan di dalam negeri. Di pasaran gelap, satu unit catridge vape berisi cairan narkotika tersebut diperkirakan bernilai Rp7 juta hingga Rp8 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta pidana denda kategori VI.
“Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa modus peredaran narkotika terus berkembang. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas,” tegas Kapolresta.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. (*/red)













