PANGKALPINANG, DAN — Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Rakyat Bangka Belitung (Babel) di halaman Kantor Gubernur Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (5/1/2025), berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Aksi damai tersebut menyoroti aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan rakyat dan kepastian hukum bagi penambang timah.
Situasi semakin kondusif ketika Gubernur Babel, Hidayat Arsani, turun langsung menemui massa aksi untuk berdialog dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan. Kehadiran Gubernur dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam membuka ruang dialog yang demokratis dan solutif.
Gubernur hadir didampingi Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, Penjabat Sekretaris Daerah Fery Afriyanto, serta jajaran perangkat daerah Provinsi Babel. Kehadiran unsur Forkopimda tersebut menjadi simbol sinergi pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga stabilitas daerah.
Dalam dialog terbuka bersama massa, Gubernur menegaskan pentingnya penyampaian aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menanggapi isu penegakan hukum terhadap penambang timah yang saat ini masih menjalani proses hukum.
“Terkait penambang yang sedang berproses hukum, itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), Gubernur memastikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah konkret. Pembahasan IUPR dijadwalkan pada 21 Januari 2026 melalui Badan Musyawarah (Banmus), yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Babel.
“Kita sudah sepakat, para pekerja di sektor timah silakan bekerja selama sesuai prosedur, terdaftar, dan memiliki legalitas badan hukum. Prinsipnya jelas, tertib, legal, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Gubernur berharap, dengan disahkannya IUPR ke depan, persoalan pertambangan rakyat dapat ditata dengan lebih baik. Menurutnya, regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur juga mengapresiasi sikap peserta aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai dan menjaga ketertiban umum. Stabilitas keamanan, kata Gubernur, merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah.
“Ke depan mari kita duduk bersama, berdialog tanpa harus turun ke jalan. Kita cinta damai, cinta rakyat. Setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa Pemprov Babel akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Langkah ini diambil sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial, ekonomi, dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menambahkan bahwa Gubernur bersama DPRD Babel telah mengakomodasi Peraturan Daerah (Perda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai bentuk keberpihakan terhadap aspirasi masyarakat.
“Niat baik Gubernur dan DPRD terhadap Perda IPR ini sudah kita laksanakan, tinggal pembahasan dan pengesahan,” ungkapnya.
Didit juga menjelaskan bahwa hingga saat ini baru tiga kabupaten yang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)-nya telah disahkan. Ketiga daerah tersebut yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.
“Saya menegaskan kembali bahwa WPR yang sudah keluar itu baru tiga. Untuk Kabupaten Bangka, Bangka Barat, dan Belitung yang belum keluar WPR-nya, silakan ditanyakan apakah sudah menyampaikan usulan WPR ke pusat. Hal ini tidak ada hubungannya dengan Bapak Gubernur,” jelasnya.
Didit mengimbau pemerintah kabupaten yang belum mengusulkan WPR agar segera menyampaikan ke pemerintah pusat. Dalam hal ini, pemerintah provinsi bersama DPRD Babel siap menyiapkan kerangka IPR sebagai tindak lanjut.
Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing turut menyampaikan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
“Hari ini masyarakat sedang menjalankan haknya, dan kita semua memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Setiap aksi masyarakat, menurut Kapolda, menjadi masukan penting dalam proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa dasar penegakan hukum adalah aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
“Mudah-mudahan ini disadari oleh semua pihak bahwa tujuan penegakan hukum adalah memberikan kehidupan yang lebih baik di masyarakat, termasuk masyarakat yang hari ini menyampaikan aspirasinya kepada kita,” pungkasnya.
Diketahui, aparat kepolisian bersama unsur Forkopimda Babel melakukan pengamanan secara persuasif dan profesional. Seluruh rangkaian aksi berjalan tanpa insiden dan tetap dalam kondisi aman serta kondusif. (*/red)













