BANGKA TENGAH, DAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Seorang perempuan yang masih bersatus mahasiswi berinisial NA (20) berhasil diamankan pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners melalui keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/237/VI/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tertanggal 17 Juni 2024.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Taib, RT 021 RW 008, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Korban bernama Ahmad (31) melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2016 dengan nomor polisi BN 2309 TC, yang diparkir di pinggir jalan saat korban melaksanakan salat Iduladha.
“Usai melaksanakan salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” jelas Kapolresta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Buser Naga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak menuju Jalan Kapten Munzir, Kecamatan Taman Sari, dan berhasil mengamankan pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengungkapkan bahwa pada pagi hari kejadian, dirinya datang ke kawasan Taib menggunakan jasa ojek online untuk mengunjungi saudaranya. Namun, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Saat berkeliling, pelaku melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci masih terpasang.
“Pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut dan membawanya pulang. Selanjutnya, karena alasan kebutuhan ekonomi, pelaku menjual motor hasil curian melalui forum jual beli online dengan harga Rp2,5 juta,” ungkap Kapolresta.
Motor tersebut dijual kepada seorang saksi bernama Ujang Laksana (23), warga Desa Paya Benua, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membantu neneknya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat merah putih tahun 2016 sesuai dengan laporan korban. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan pejabat utama (PJU). (tim)













