PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Pangkalpinang, Senin (29/12/2025).
Melalui kesepakatan ini, Pemkot Pangkalpinang meminjamkan bangunan milik daerah berupa eks Puskesmas Taman Sari yang berlokasi di Jalan Balai untuk dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan pembinaan dan integrasi warga binaan. Saat ini, fasilitas tersebut digunakan oleh Bapas pada lantai dua.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin atau yang akrab disapa Prof. Udin, menyebutkan bahwa pemanfaatan aset daerah ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung program pembinaan warga binaan yang telah memenuhi syarat pembebasan bersyarat.
“Daripada aset tidak termanfaatkan secara optimal, lebih baik digunakan untuk kegiatan yang memberikan manfaat sosial bagi masyarakat, khususnya dalam pembinaan dan integrasi warga binaan,” ujar Prof. Udin.
Selain peminjaman gedung, Pemkot Pangkalpinang juga membuka peluang dukungan program pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi warga binaan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) maupun penyediaan tenaga pendukung sesuai kebutuhan program Bapas. Menurut Prof. Udin, proses administrasi peminjaman bangunan telah rampung dan tanggung jawab perawatan fasilitas sepenuhnya diserahkan kepada pihak Bapas selama masa pemanfaatan berlangsung.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan proses pembinaan yang lebih terarah dan berkelanjutan, sehingga warga binaan siap kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif,” tegasnya.
Kerja sama ini sekaligus menjadi langkah konkret Pemkot Pangkalpinang dalam mendorong pemanfaatan aset daerah secara produktif serta memperkuat kerja sama lintas sektor dalam bidang sosial dan kemasyarakatan. (tim)













