PANGKALPINANG, DAN – Polemik seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2025–2028 memasuki babak penentuan. Nasib hasil seleksi tersebut akan diputuskan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel yang dijadwalkan digelar pada Rabu (31/12/2025).
Rapat Banmus ini rencananya akan mengundang Biro Hukum Pemerintah Provinsi Babel serta Dinas Komunikasi dan Informatika Babel. Keputusan Banmus menjadi krusial karena akan menentukan keberlanjutan proses seleksi maupun dampaknya terhadap pelantikan KPID periode mendatang.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Babel telah menetapkan tujuh calon anggota KPID Babel periode 2025–2028 pada 29 November 2025. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel).
Dalam proses awal, Pansel menyerahkan 36 nama hasil seleksi kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari jumlah tersebut, DPRD kemudian mengumumkan 21 orang peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Namun, perjalanan seleksi tersebut menuai keberatan dari sejumlah pihak. Salah satunya disampaikan oleh Generasi Emas Indonesia (GESID) Babel yang mempertanyakan dasar pengumuman dan penetapan 21 peserta yang maju ke tahap berikutnya.
Keberatan juga muncul pascapenetapan tujuh anggota KPID terpilih. Sejumlah peserta menyatakan ketidakpuasan dan melaporkan proses seleksi tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Babel
Dari hasil pemeriksaan laporan tersebut, Ombudsman Babel menyatakan telah terjadi maladministrasi. Temuan tersebut mencakup adanya penyimpangan prosedur serta pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dalam proses seleksi KPID Babel.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dibahas secara menyeluruh melalui Banmus. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil harus mempertimbangkan aspek hukum dan dampaknya ke depan.
“Apa yang disampaikan Komisi I harus dibawa ke Banmus dulu, biarkan Banmus yang menentukan karena jika sesuatu hal melanggar aturan ini akan berdampak kepada anggaran. Artinya nanti jika melanggar aturan ini akan berdampak kepada KPID yang dilantik 2025–2028, dikhawatirkan jadi temuan karena menurut Ombudsman ini cacat hukum,” ujar Didit, Kamis (18/12/2025).
Selain itu, Bagian Hukum Sekretariat DPRD Babel juga telah menyampaikan telaah hukum terkait proses seleksi KPID. Telaah tersebut menjadi bahan pertimbangan tambahan bagi DPRD sebelum meneruskan rekomendasi kepada Gubernur.
Salah satu poin yang disoroti dalam telaah hukum tersebut adalah perubahan jumlah peserta seleksi. Komisi I DPRD Babel semula mengumumkan 21 peserta yang lolos seleksi administrasi dan uji kelayakan awal, namun kemudian jumlah tersebut berubah menjadi 36 orang.
“Perubahan jumlah peserta seleksi tanpa dasar hukum tertulis bertentangan dengan asas kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tuturnya.
Didit menegaskan pihaknya mengambil sikap hati-hati dalam menyikapi persoalan ini. Ia menyatakan bahwa seluruh telaah, baik dari Komisi I maupun Bagian Hukum DPRD, akan dihargai dan dipertimbangkan secara proporsional.
“Saya harus mengambil sikap tegas. Artinya hasil telaah Komisi I kita hargai, akan tetapi telaah hukum dari Bagian Hukum DPRD juga harus dihargai. Jadi untuk sementara kami belum bisa meneruskan surat rekomendasi Komisi I kepada Gubernur karena harus melalui Banmus,” ucapnya.
Didit memastikan rapat Banmus akan menghasilkan keputusan pada hari yang sama. Ia juga menyebutkan salah satu opsi yang muncul dalam telaah hukum adalah pelaksanaan seleksi ulang dari awal.
“Kalau telaah hukum dari Bagian Hukum DPRD menyarankan ini harus dilaksanakan seleksi ulang dari awal, lalu tidak 21, karena tim seleksi tidak melibatkan pusat. Banmus akan mengambil keputusan kajian hukum mana yang akan dipakai. Inilah namanya demokrasi,” pungkasnya. (*/tim)













