BANGKA TENGAH, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kesepakatan Bersama. Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan penanganan pelaku tindak pidana sosial serta mendukung penerapan kebijakan pemidanaan yang lebih humanis sesuai KUHP Nasional.
Penandatanganan berlangsung di Balai Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini juga diikuti pemerintah kabupaten/kota se-Babel dan disaksikan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Zullikar Tanjung serta Direktur Operasional dan Jaringan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Suwarsito.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk kesiapan daerah dalam mendukung skema pemidanaan baru, khususnya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pihak dalam menjalankan kesepakatan tersebut.
“Kami menyambut baik, di mana kita berusaha yang terbaik untuk Babel. Saya berharap dengan nota kesepahaman dan kesepakatan ini, semua aparat mematuhi dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hidayat dalam sambutannya.
Hidayat juga mengapresiasi Kejati Babel atas inisiatif dan konsistensi membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah. Menurutnya, penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum penting bagi Babel dalam menerapkan kebijakan pemidanaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus memperkuat sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Dalam KUHP baru tersebut, negara memperluas jenis pidana pokok dengan memasukkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara.
Pidana kerja sosial memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri melalui kontribusi langsung kepada masyarakat. Skema ini dinilai membuka peluang terwujudnya sistem pemidanaan yang lebih humanis, namun juga menghadirkan tantangan dalam aspek teknis pelaksanaan.
Tanpa dukungan dan koordinasi yang kuat, putusan hakim terkait pidana kerja sosial berpotensi sulit diimplementasikan di lapangan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana sosial dapat diarahkan menjalani hukuman berupa pelayanan masyarakat. Bentuknya antara lain membersihkan fasilitas umum, membantu administrasi ringan di kantor pemerintahan, membantu lansia di panti, hingga bertugas di rumah sakit, sekolah, panti asuhan, dan lembaga sosial lainnya.
Sementara itu, Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Zullikar Tanjung menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penandatanganan kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi lintas sektor ini sebagai langkah strategis dalam pembenahan tata kelola pemidanaan.
“Kolaborasi sinergitas ini tentunya akan menjadi langkah strategis dalam menentukan pelayanan hukum serta tata kelola pemidanaan yang profesional dan bermartabat,” ungkap Zullikar.
Ia menambahkan, pembahasan teknis dan mekanisme pelaksanaan kerja sama akan dibahas lebih lanjut agar dapat berjalan efektif dan tepat sasaran di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung. (*/red)













