PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Pemkot Pangkalpinang Teken MoU dan PKS dengan Kejari, Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

×

Pemkot Pangkalpinang Teken MoU dan PKS dengan Kejari, Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang menandatangani ikut Nota Kesepahaman (MoU) dan Kesepakatan Bersama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri dalam rangka mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Namang, Kamis (18/12/2025).

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah awal pemerintah daerah dalam menyiapkan peran dan tanggung jawab daerah, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana umum tertentu.

“Salah satu bentuk sanksi dalam KUHP yang baru adalah pidana kerja sosial. Dalam hal ini, pemerintah daerah berperan sebagai pihak yang melaksanakan sekaligus mengawasi pelaksanaannya,” ujarnya.

Namun demikian, Wali Kota menegaskan bahwa penerapan teknis pidana kerja sosial di Kota Pangkalpinang masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kejaksaan.

“Saat ini kita baru sampai pada tahap kesepakatan melalui MoU dan PKS. Untuk teknis pelaksanaannya nanti, kita akan mengikuti arahan dari Kejaksaan agar penerapannya sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” tambahnya.

Menurut Prof. Saparudin, Pemkot Pangkalpinang pada prinsipnya siap mendukung kebijakan tersebut, karena pidana kerja sosial dinilai sejalan dengan pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan masyarakat. Kerja sama ini juga ingin memastikan kesiapan daerah dalam menjalankan peran pengawasan dan pelaksanaan pidana kerja sosial secara tertib dan bertanggung jawab. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *