PANGKALPINANG, DAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menerima aduan masyarakat Petani Ranbaw Kelapa Kabupaten Bangka Barat. Aduan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Babel, Senin (15/12/2025).
Isu utama yang kembali mencuat dalam RDP ini adalah dugaan terganggunya aktivitas perkebunan petani serta adanya pengrusakan lahan kelapa oleh oknum Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Bangka Barat. Padahal, sengketa lahan perkebunan kelapa seluas 113 hektare yang digunakan oleh lebih dari 100 petani tersebut sebelumnya telah dibahas dalam RDP pertama.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menjelaskan bahwa RDP kedua digelar karena adanya perkembangan baru terkait status hukum lahan tersebut. Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
“Kita melakukan RDP kedua tentang aduan Petani Ranbaw Kelapa. Kemarin sudah sangat jelas dan sekarang ada perkembangan ternyata pihak Pemerintah Daerah Bangka Barat melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap hasil PTUN oleh Tata Usaha Negara Palembang. Namun alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Kabag Hukum tidak mempermasalahkan masyarakat untuk beraktivitas seperti biasa sembari menunggu hasil PK tersebut,” kata Didit.
Meski demikian, Didit menegaskan adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas oknum UPTD yang dinilai melewati batas lahan yang disengketakan. Ia meminta pihak terkait untuk menahan diri demi menjaga kondusivitas di lapangan.
“Kami minta kepada oknum UPTD tersebut untuk tidak melakukan aktivitas karena kami dapat informasi dari masyarakat bahwa oknum tersebut di luar (lahan) kelapa ini melakukan aktivitas, sedangkan masyarakat selama ini menahan diri,” ungkapnya.
Didit juga menekankan bahwa lahan yang dikelola masyarakat selama ini berskala kecil dan menjadi sumber penghidupan utama petani. Rata-rata petani hanya mengelola sekitar setengah hingga satu hektare lahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Artinya petani ini hanya untuk cari makan, dan kami berharap oknum UPTD tersebut tidak melakukan hal yang merugikan pemerintah daerah. Tanggal 20 nanti kami akan ke lapangan mengecek lokasi tersebut,” pungkasnya. (*/red)













