PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 2.869 pegawai di lingkungan Pemprov Babel Tahun 2025. Penyerahan SK dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, pada Senin (15/12/2025), di Halaman Kantor Gubernur Babel, Air Itam, Pangkalpinang, yang diikuti secara luring dan daring.
Penyerahan SK ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 100.3.3.1/550/BKPSDMD/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemprov Babel dalam memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah.
Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Selamat dan sukses untuk semua. Jaga etika, harmonis, bekerja dengan baik. Insyaallah, Allah selalu membersamai langkah kita,” ujar Gubernur Hidayat Arsani di hadapan para penerima SK.
Gubernur juga mengingatkan bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia meminta seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Bangka Belitung.
Rasa syukur turut disampaikan oleh salah satu penerima SK, Sopian (46), yang telah mengabdi selama 15 tahun di SMK Negeri 2 Sungailiat. Ia mengaku lega dan berterima kasih atas perhatian pemerintah daerah terhadap nasib tenaga honorer.
“Kami sebagai PPPK paruh waktu mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Gubernur kita, Gubernur Hidayat Arsani, yang telah bersedia melantik kami sebagai PPPK paruh waktu. Mudah-mudahan beliau diberi umur panjang, murah rezeki, dan sehat selalu. Semoga ke depannya ada kebijakan full time, sehingga tidak paruh waktu lagi,” ungkap Sopian.
Dengan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 ini, Pemprov Babel berharap dapat mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Acara penyerahan SK ini turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi simbol dukungan bersama terhadap penguatan sistem kepegawaian di daerah. (*/red)













