PANGKALPINANG, DAN – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin (Udin), menegaskan pentingnya kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Kota Pangkalpinang selama lima tahun ke depan. Penegasan ini disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang saat penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029, Senin (8/12/2025).
Dalam pidatonya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas masukan, saran, dan pokok-pokok pikiran yang diberikan selama proses penyusunan dokumen tersebut. Ia menilai kontribusi tersebut berperan penting dalam memastikan rancangan awal RPJMD tersusun tepat waktu dan semakin berkualitas.
“Pokok pikiran DPRD memiliki landasan hukum kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Ini menjadikan pokok pikiran DPRD sebagai pilar penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang akuntabel,” ujarnya.

Prof. Udin menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan DPRD merupakan bagian sah dari suara rakyat yang wajib diintegrasikan dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan. Integrasi dimulai dari penyusunan RPJMD, RKPD, Renstra perangkat daerah, hingga Renja tahunan.
Wali Kota juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pokok pikiran DPRD yang disampaikan pada 3 Desember lalu telah selaras dengan program prioritas Pemerintah Kota. Keselarasan tersebut disebutnya memperkuat rancangan awal RPJMD dan memastikan fokus pembangunan berjalan pada jalur yang sama.
Secara teknis, seluruh pokok pikiran itu akan diakomodasi melalui Renstra Perangkat Daerah 2025–2029 serta rencana kerja tahunan masing-masing perangkat daerah. Penyesuaian dilakukan agar seluruh program pembangunan bergerak serarah dan terukur.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga memaparkan visi pembangunan Pangkalpinang 2025–2029 yang dirumuskan dalam konsep Pangkalpinang SMART (Cerdas). Konsep itu mencakup pembangunan kota yang Seimbang, Mapan, Amanah, Rukun, dan Tangguh melalui pemerataan layanan dasar, penguatan ekonomi lokal, birokrasi yang profesional, solidaritas sosial, serta pembangunan budaya dan lingkungan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan tahap berikutnya setelah penandatanganan nota kesepakatan adalah konsultasi rancangan awal RPJMD kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Bappeda Provinsi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselarasan pembangunan kota dengan RPJMD provinsi serta RPJMN 2025–2029.
Setelah proses konsultasi, Pemerintah Kota akan menggelar Musrenbang RPJMD dan kembali meminta masukan Gubernur sebelum dokumen disampaikan untuk dibahas bersama DPRD. Prof. Udin mengingatkan bahwa sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, persetujuan bersama DPRD harus dilakukan paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan Perda RPJMD, dengan tenggat maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini adalah momentum strategis untuk menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan. Semoga kolaborasi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kemajuan Kota Pangkalpinang,” tutupnya. (*/red)













