PANGKALPINANG, DAN – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sepanjang tahun 2025 mencatatkan penerimaan sebesar Rp32,885 miliar dari 77.199 unit kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, M. Haris AR AP menjelaskan, program ini dilaksanakan dalam dua jilid. Jilid pertama berlangsung 1 Mei–31 Juli, menghasilkan penerimaan Rp20,113 miliar dari total 47.839 kendaraan—terdiri dari 37.382 unit R2 dengan penerimaan Rp 5,539 miliar, serta 10.457 unit R4 dengan penerimaan Rp14,754 miliar.
Sementara jilid kedua pada 1 September–30 November, yang juga digelar dalam rangka HUT ke-25 Provinsi Babel, menghasilkan Rp12,768 miliar dari 29.360 kendaraan. Rinciannya, 22.423 unit R2 dengan penerimaan Rp3,035 miliar dan 6.937 unit R4 dengan penerimaan Rp9,714 miliar.
“Total penerimaan dari dua periode pemutihan PKB ini mencapai Rp32,882 miliar dengan total 77.199 kendaraan. R2 berjumlah 59.805 unit dan R4 sebanyak 17.394 unit,” ujarnya.
Harus menambahkan, seluruh data penerimaan dihimpun dari tujuh UPT Samsat se-Babel. UPT Samsat Pangkalpinang menjadi penyumbang tertinggi dengan penerimaan Rp5,077 miliar dari 9.600 kendaraan. Samsat Pangkalpinang juga mengoperasikan layanan tambahan seperti Samsat Corner BTC, drive thru, serta gerai layanan di sejumlah titik.
Adapun rincian penerimaan UPT Samsat lainnya yakni:
- Samsat Bangka: Rp 2,148 miliar (5.480 unit)
- Samsat Bangka Tengah: Rp 1,165 miliar (2.657 unit)
- Samsat Bangka Selatan: Rp 1,121 miliar (2.946 unit)
- Samsat Bangka Barat: Rp 1,066 miliar (2.651 unit)
- Samsat Belitung: Rp 1,285 miliar (3.372 unit)
- Samsat Belitung Timur: Rp 903 juta (2.654 unit)
Haris berharap, program pemutihan ini mendorong masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak kendaraan di tahun-tahun berikutnya.
“Manfaat program ini dapat dirasakan langsung. Harapannya, wajib pajak yang telah mengikuti pemutihan tidak lagi menunggak di masa mendatang,” tutupnya. (*/tim)













