PANGKALPINANG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak pemerintah kabupaten segera mempercepat pendataan blok-blok timah sebagai syarat utama pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dorongan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Kabupaten Bangka di Ruang Banmus DPRD, Rabu (19/11/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.
Dalam pertemuan tersebut, Didit menjelaskan bahwa pendataan dari kabupaten menjadi faktor penentu agar penetapan WPR dan IPR tidak kembali tertunda. Ia menyebut pihaknya menerima dua aspirasi, salah satunya dari Forum Komunikasi Tambang Rakyat Kabupaten Bangka yang mendorong percepatan pengusulan wilayah pertambangan rakyat.
“Hari ini kita menerima aspirasi dua kabupaten, pertama masyarakat Bangka yang bergabung dalam forum komunikasi tambang rakyat Kabupaten Bangka. Mereka mengusulkan WPR dan alhamdulillah kita sudah punya solusi. Maka khususnya yang pertama, kita minta pihak Kabupaten Bangka dan PUPR akan segera berkoordinasi dengan para penambang rakyat untuk menyampaikan blok-blok yang dianggap timah-nya ada,” ujarnya.
Didit menegaskan bahwa setelah pendataan selesai, penambang membutuhkan dokumen resmi dari pemerintah kabupaten untuk diteruskan kepada pemerintah provinsi. Ia menyebut penentuan luas wilayah sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, namun menekankan pentingnya memastikan wilayah yang diusulkan benar-benar memiliki potensi timah.
Lebih jauh, Didit mengungkapkan DPRD Babel juga menyiapkan langkah lanjutan dengan menjadwalkan pertemuan bersama kementerian untuk mempercepat penetapan WPR, terutama bagi daerah yang belum melengkapi data. Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Bangka Barat dan Belitung belum menyampaikan data, sementara Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur sudah memiliki WPR dan hanya menunggu proses IPR.
“Kami DPRD Babel akan segera ketemu dengan kementerian untuk mempercepat WPR Kabupaten Bangka. Untuk Bangka Barat, Belitung sampai sekarang belum ada data. Sedangkan untuk Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung Timur, WPR-nya sudah ada, tinggal IPR. IPR-nya tunggu Perda, insyaAllah mudah-mudahan bulan depan Perda diusulkan akan segera kita bahas,” jelas Didit.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa penerbitan IPR baru dapat dilakukan setelah peraturan daerah terkait disahkan, karena kewenangan pengeluaran IPR berada di pemerintah provinsi. Menanggapi anggapan bahwa Kabupaten Bangka lamban, Didit menyebut persoalannya lebih pada kurangnya komunikasi antar pihak dan meminta semua pihak melihat proses ke depan tanpa kembali pada persoalan masa lalu.
“Saya rasa mereka bukan lambat. Tapi miskomunikasi. Belitung Timur itu dari dulu, tahun 2000 diusulkan. Sekarang kita tidak boleh flashback, tapi sekarang kita lihat ke depan bagaimana, sehingga proses segera diputuskan dan cepat bergerak,” ujarnya.
Didit juga mengingatkan bahwa penundaan pendataan tidak dapat dibebankan kepada pihak provinsi. Menurutnya, DPRD hanya berwenang menjembatani dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, sementara pengusulan data merupakan tugas pemerintah kabupaten.
DPRD memastikan progres di Kabupaten Bangka lebih maju dibandingkan sejumlah daerah lainnya. Didit menyebut koordinasi antara penambang dan forum komunikasi di Bangka Induk sudah berjalan, meski informasi dari Bangka Barat dan Belitung Induk belum sepenuhnya diterima. Untuk mempercepat proses, dia menyatakan siap turun langsung ke sejumlah wilayah.
“Maka saya insyaAllah hari Sabtu nanti saya langsung ke Belitung untuk ketemu penambang Belitung Timur maupun nanti masyarakat Belitung, membahas tentang masalah WPR,” tutupnya. (*/tim)













