Pangkalpinang

Penambang Rakyat Kini Bisa Bekerja Legal Lewat Kemitraan PT Timah

×

Penambang Rakyat Kini Bisa Bekerja Legal Lewat Kemitraan PT Timah

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN –  Upaya memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus dilakukan. Salah satunya melalui penerapan sistem kemitraan antara penambang rakyat dan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

PT Timah Tbk menjadi salah satu perusahaan yang melibatkan penambang rakyat dalam kegiatan operasionalnya melalui skema kemitraan dengan mitra usaha berbadan hukum. Dengan skema ini, penambang rakyat dapat bekerja secara legal di wilayah IUP PT Timah.

Melalui sistem kemitraan ini, para penambang rakyat tidak lagi beroperasi secara ilegal. Mereka dapat menambang di IUP PT Timah melalui perusahaan mitra, sehingga seluruh aktivitasnya berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, banyak penambang rakyat bekerja secara mandiri tanpa izin resmi, sehingga rawan terjaring operasi penertiban. Kondisi tersebut membuat mereka sering merasa ketakutan saat hendak bekerja di lapangan.

Faisal, salah seorang penambang di kawasan Rebo, Kabupaten Bangka, menceritakan pengalamannya. Ia mengaku sebelumnya menambang di wilayah IUP PT Timah tanpa izin dan sering mengalami kendala seperti razia serta kesulitan menjual timah, terutama dalam beberapa bulan terakhir.

Kini, setelah bergabung dengan perusahaan mitra usaha PT Timah, Faisal merasa lebih aman dan mudah dalam menjual hasil tambangnya. Ia tidak lagi khawatir terhadap operasi penertiban seperti sebelumnya.

“Saya sudah lama menambang di sini, tapi baru beberapa waktu ini bermitra dengan CV mitra usaha PT Timah karena baru ada di sini. Saya tahu ini IUP PT Timah, cuma dulu belum tahu bagaimana caranya. Sekarang sudah tahu dan sudah menjadi mitra,” ujarnya.

Faisal menambahkan, dengan menjadi mitra PT Timah dirinya merasa lebih tenang karena hasil timah langsung ditampung oleh CV mitra usaha. Ia juga mendapatkan imbal jasa penambangan secara langsung tanpa harus mencari pembeli sendiri.

“Dengan adanya CV mitra PT Timah di sini, pertama kami aman dan tenang bekerja, tidak takut lagi ada razia. Kedua, setoran timah lebih lancar karena biasanya kami harus mencari kolektor yang mau beli, apalagi dulu sempat sulit menjual karena ada razia. Jadi kami capek dua kali, sudah capek menambang, masih harus cari pembeli. Ketiga, imbal jasa juga sesuai, sekitar Rp160.000 per kilogram,” kata Faisal.

Menurutnya, sejak ada mitra usaha PT Timah yang mengakomodasi penambang, kondisi kerja menjadi lebih baik. Setelah pulang dari tambang, para penambang bisa langsung menerima imbal jasa karena mitra sudah menunggu di lokasi.

“Sekarang tidak perlu jual ke luar lagi, karena begitu naik ke darat langsung ada mitra yang menunggu dan langsung dibayar. Kami bisa pulang ke rumah dengan tenang, tidak takut lagi ada razia,” ucapnya.

Faisal menjelaskan, proses bergabung dengan mitra usaha PT Timah juga sangat mudah. Para penambang hanya perlu didata dan berkomitmen menjual hasil timah kepada mitra, tanpa ada pungutan biaya.

“Tidak sulit untuk bermitra dengan mitra usaha PT Timah, kami hanya didata dan hasilnya dijual ke mitra. Tidak dipungut biaya sama sekali,” jelasnya.

Terkait nilai imbal jasa, Faisal menilai besaran yang diberikan oleh mitra usaha PT Timah masih sesuai dan dapat menutupi biaya operasional. Namun, minimal ia harus mendapatkan hasil sekitar 3 kilogram bijih timah per hari agar tetap menguntungkan.

“Karena saya kerja sendiri, imbal jasa Rp160.000 per kilogram masih bisa cukup kalau hasilnya di atas 3 kilogram. Penambang pasti ingin imbal jasa yang tinggi, tapi dengan kondisi ini masih lumayan, masih bisa beli mainan untuk anak dan memenuhi keinginan istri,” tutupnya. (*/pt timah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *