Bangka BaratDaerahPangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Dorong Penyelesaian Masalah Kebun Sawit Plasma Tempilang, DPRD Babel Segera Panggil Pihak Perusahaan Terkait

×

Dorong Penyelesaian Masalah Kebun Sawit Plasma Tempilang, DPRD Babel Segera Panggil Pihak Perusahaan Terkait

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait implementasi kebun sawit plasma untuk masyarakat di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Senin (3/11/2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, turut dihadiri oleh Camat Tempilang, perwakilan pemerintah desa, Ketua Asosiasi Kepala Desa Bangka Barat, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat melalui perangkat desa menyampaikan aspirasi terkait lahan seluas 370 hektare di luar HGU (Hak Guna Usaha) milik PT Sawindo Kencana. Berdasarkan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2018 antara perusahaan dan pemerintah desa, telah disepakati pembagian hasil pengelolaan dengan komposisi 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk pemerintah desa. Namun, perjanjian tersebut hingga kini belum terlaksana sebagaimana mestinya.

“Sudah hampir enam tahun berjalan, tapi prosesnya tidak pernah ada tindak lanjut. Artinya, mungkin tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan,” ujar Ketua DPRD Babel, Didit Srigsjaya saat diwawancarai awak media usai rapat.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, dalam kesepakatan awal terdapat niat baik dari pihak perusahaan untuk menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada pemerintah desa pada tahun 2030. Namun, karena tidak ada perkembangan yang nyata, pemerintah desa kini meminta agar pengelolaan lahan 370 hektare itu segera diserahkan langsung kepada desa.

Didit menegaskan DPRD Babel akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara pihak perusahaan, pemerintah desa, camat, dan masyarakat untuk mencari solusi bersama.

“Kalau memang direkturnya punya niat baik, kita akan undang untuk membahas bersama-sama. Karena yang punya saham itu mereka, bukan DPRD Bangka Belitung,” tegasnya.

Selain persoalan implementasi plasma, Didit juga mengungkap adanya dugaan persoalan hukum terkait dana hasil MoU tersebut.

“Informasinya sudah masuk tahap penyidikan di Polres Bangka Barat. Soal uangnya, nanti silakan konfirmasi langsung ke kepala desa,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Babel juga menyinggung aspirasi dari masyarakat Desa Tempilang yang mengusulkan pengelolaan lahan seluas 25 hektare di luar HGU yang saat ini masuk dalam kawasan perusahaan.

“Masyarakat ingin bekerja sama dalam pengelolaan lahan tersebut. InsyaAllah nanti jam dua siang, hal ini akan kami sampaikan kepada perwakilan PT Timah dalam pertemuan di Kantor Gubernur,” katanya.

Didit berharap semua pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik agar program kebun sawit plasma benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa.

“Mudah-mudahan Allah menggerakkan hati semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” tutupnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *