PANGKALPINANG, DAN – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani mengumumkan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat Kota Pangkalpinang. Kebijakan ini menjadi kado istimewa dalam momentum pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang masa jabatan 2025–2030.
Program tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur dalam acara pelantikan Prof. Saparudin dan Desi Ayutrisna di Balai Besar Betason, Gedung Tudung Saji, pada Rabu (15/10/2025). Hidayat Arsani menegaskan, kebijakan pemutihan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Sebagai kado pelantikan pemimpin baru Pangkalpinang, saya bersama Pj Wali Kota Pangkalpinang menetapkan program pemutihan PBB. Masyarakat yang menunggak, cukup membayar satu tahun saja. Semoga ini menjadi stimulus bagi masyarakat sekaligus merangsang pendapatan daerah,” ujarnya.
Gubernur menambahkan, langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lain di Babel untuk turut mengambil kebijakan serupa. Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga memperkuat potensi penerimaan daerah.
“Saya minta para bupati di Babel bisa meniru langkah ini. Selain meningkatkan pendapatan daerah, juga memudahkan masyarakat,” tegasnya.
Melalui kebijakan pemutihan PBB ini, Hidayat Arsani berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Pangkalpinang terus terjalin erat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi tersebut guna mempercepat pemulihan ekonomi dan memperkuat semangat pelayanan publik bagi masyarakat. (*/red)













