PANGKALPINANG, DAN – Suasana haru menyelimuti proses rekonstruksi kasus pembunuhan wartawan sekaligus pemilik media online Okeyboz.com, Aditya Warman, yang digelar di kebun milik korban, Kamis (9/10/2025). Kedua tersangka utama, Hasan Basri dan Martin, memperagakan ulang aksi keji mereka di lokasi yang sama tempat jasad Aditya ditemukan dalam sumur beberapa bulan lalu.
Rekonstruksi berlangsung di bawah pengamanan ketat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Ditreskrimum, Kompol Faisal Fatsey, dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Rayhan — Marketing Communication Swiss-Belhotel Pangkalpinang — yang dimintai keterangan tambahan terkait perannya dalam kasus ini.
Sebanyak 26 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, memperlihatkan kronologi lengkap mulai dari kedatangan pelaku hingga peristiwa berdarah yang menewaskan Aditya. Pada adegan ke-11, tergambar momen ketika korban tengah duduk berbincang dengan Hasan Basri sebelum Martin datang dari belakang dan menghantam kepala korban menggunakan kayu balok. Hasan kemudian ikut memukul korban hingga tewas di tempat.
Rekonstruksi sempat diwarnai tangisan dan teriakan histeris keluarga korban yang menyaksikan langsung jalannya reka ulang. Meski demikian, proses tetap berjalan kondusif berkat pengamanan ketat dari aparat kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi.
Kasus pembunuhan Aditya Warman menarik perhatian luas publik karena latar belakang korban sebagai wartawan dan pemilik media lokal. Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Proses rekonstruksi masih terus diawasi penyidik Ditreskrimum Polda Babel hingga seluruh rangkaian adegan dinyatakan sesuai dengan hasil penyidikan di lapangan. (*/red)













