Pangkalpinang

Jadi Inspektur Upacara Hantaru 2025, Gubernur Babel Tekankan Kepastian Hukum Tanah dan Tata Ruang

×

Jadi Inspektur Upacara Hantaru 2025, Gubernur Babel Tekankan Kepastian Hukum Tanah dan Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani bertindak sebagai inspektur upacara pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Nasional Tahun 2025 yang digelar di halaman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babel, Rabu (24/9/2025). Dalam amanatnya, ia menegaskan pentingnya kepastian hukum atas tanah dan tata ruang sebagai upaya mencegah sengketa berkepanjangan serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Mengusung tema “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita”, peringatan Hantaru tahun ini menekankan agar kebijakan agraria benar-benar dirasakan masyarakat. Hidayat menyebutkan tanah yang memiliki kepastian hukum, lahan pangan yang terlindungi, ruang usaha yang berkembang, serta lingkungan yang aman dan nyaman adalah hak setiap warga.

“Dengan memastikan tanah terjaga dan ruang tertata, manfaat kebijakan agraria dan tata ruang baru benar-benar dapat dirasakan rakyat hari ini dan di masa depan,” ucapnya dalam upacara yang berlangsung khidmat.

Terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Hidayat mengungkapkan hingga saat ini telah terdaftar 123,1 juta bidang tanah dengan capaian sertifikat mencapai 96,9 persen. Program tersebut dinilainya sebagai bukti nyata hadirnya negara untuk memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat.

Di bidang tata ruang, Gubernur menegaskan, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari target 2.000 RDTR, sebanyak 646 peraturan daerah maupun peraturan menteri telah diterbitkan, dan 428 di antaranya telah terintegrasi ke dalam Sistem Online Single Submission (OSS).

Hidayat juga menyoroti upaya penyelesaian konflik pertanahan dengan prinsip Litis Finiri Oportet atau setiap persoalan harus diselesaikan tuntas. Skema kerja sama pemanfaatan tanah aset negara dan pemberian hak berjangka di atas hak pengelolaan disebutnya sebagai langkah inovatif untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga kebermanfaatan aset negara.

“Harapannya masyarakat bisa mendapatkan kepastian untuk hidup dan berusaha dengan tenang, sementara aset negara tetap terlindungi dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tuturnya.

Kepala Kanwil BPN Babel, Hiskia Simarmata yang turut mendampingi, menegaskan bahwa Hantaru bukan sekadar acara seremonial. Menurutnya, melalui program PTSL, redistribusi tanah, hingga kerja lintas sektoral, BPN berkomitmen mempersempit potensi konflik dan sengketa agar tercipta ketertiban demi kesejahteraan rakyat.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Bangka Belitung mendapat kepastian hukum, sehingga tanah dan ruang tidak lagi menjadi sumber masalah, tetapi menjadi pondasi untuk kesejahteraan,” pungkasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *