PANGKALPINANG, DAN – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan keringanan hukuman bagi MA (19), remaja asal Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah, yang terjerat kasus kepemilikan dan dugaan jual beli satwa dilindungi. MA saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Babel titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sejak 10 September 2025.
Hidayat Arsani menilai, usia MA yang masih muda perlu menjadi pertimbangan hukum. Ia berharap proses hukum dapat dipercepat dan putusan yang dijatuhkan lebih bersifat memberikan efek jera daripada hukuman berat.
“Saya meminta agar proses hukumnya dipercepat, dan karena masih umur 19 tahun diharapkan diberi keringanan,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Gubernur Babel sempat menyambangi Rutan Mapolda Babel untuk bertemu langsung dengan MA. Dalam kesempatan itu, ia didampingi Wakapolda Babel Brigjen Pol Tony Harsono. Hidayat juga memberikan nasihat agar MA menjadikan kasus ini sebagai pelajaran hidup, sekaligus motivasi untuk menata masa depan yang lebih baik.
Kasus MA mencuat setelah anggota DPRD Babel, Me Hoa, mengunggah postingan di media sosial mengenai kondisi keluarga MA. Dalam unggahan tersebut, orang tua MA menyampaikan alasan anak mereka terjerat hukum. Me Hoa menyayangkan langkah tegas BKSDA yang langsung menahan MA, padahal sebelumnya peringatan hanya sebatas melalui media sosial Facebook, bukan melalui surat resmi.
Hidayat Arsani menegaskan, dirinya tidak membela kesalahan yang dilakukan MA. Namun, ia berharap ada keadilan yang proporsional dalam penegakan hukum, mengingat pelaku masih berusia remaja.
“Harus tetap semangat, anggap saja ini sebagai proses dari pelajaran hidup,” pungkasnya. (*/red)













