PANGKALPINANG, DAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda dalam sidang paripurna yang digelar, Kamis (28/8/2025). Ketiga Ranperda tersebut yakni Perubahan APBD 2025, Pakaian Adat, dan Pengelolaan Sampah Regional.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani yang hadir langsung dalam sidang paripurna menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja keras dalam pembahasan hingga pengambilan keputusan. Ia menegaskan bahwa disahkannya tiga perda ini merupakan bukti komitmen bersama pemerintah daerah dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan Babel yang berkeadilan, berkarakter, dan berdaya saing.
“Perubahan APBD ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan komitmen Pemprov Babel untuk kemajuan daerah. Walaupun ada penyesuaian anggaran, kami tetap konsisten mendukung sektor prioritas untuk kepentingan rakyat, termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” katanya.
Gubernur menjelaskan, penyesuaian anggaran dalam Perubahan APBD 2025 didorong oleh berbagai faktor, mulai dari instruksi presiden tentang efisiensi belanja, pengurangan dana transfer daerah, pengalokasian tambahan belanja pegawai akibat pengangkatan PPPK, hingga perubahan sistem bagi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota. Selain itu, dia juga menyoroti perda tentang Pakaian Adat yang disebutnya sebagai langkah nyata dalam melestarikan nilai budaya dan memperkuat identitas daerah.
“Kami meyakini keberadaan perda ini akan menjadi dasar hukum yang kokoh untuk menjaga, mengembangkan, sekaligus mempromosikan kekayaan budaya Babel kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Sementara terkait Perda Pengelolaan Sampah Regional, Hidayat menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai standar lingkungan dari hulu hingga hilir. Menurutnya, kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) di sejumlah daerah di Babel sudah mengalami over capacity dengan sistem open dumping yang tidak lagi ideal.
“Diperlukan langkah antisipasi dengan membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) skala regional sesuai kewenangan provinsi. Semua langkah tersebut sudah dirumuskan dalam perda ini dan diharapkan menjadi solusi atas persoalan persampahan di Babel,” pungkasnya. (*/red)













