PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Polresta Pangkalpinang Tangkap Kurir Sabu Hampir 100 Gram

×

Polresta Pangkalpinang Tangkap Kurir Sabu Hampir 100 Gram

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap peredaran narkotika. Seorang pria bernama Kemal Fasha alias Kemal (35) ditangkap saat mengendarai sepeda motor di kawasan Gang Damai, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu bungkus plastik kresek hitam berisi sabu dengan berat bruto 96,92 gram yang terbungkus plastik strip bening ukuran besar. Selain itu, petugas juga mengamankan satu plastik strip kosong, sebuah ponsel Infinix warna hijau, dan sepeda motor Honda GL 200 R bernopol BN 5676 BJ yang digunakan tersangka.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam keterangannya menjelaskan bahwa tersangka mengaku berperan sebagai kurir narkoba yang dikendalikan seorang bandar bernama Bonghew, kini berstatus DPO. Dalam pemeriksaan, Kemal menyebut sudah tiga kali menerima narkotika dari Bonghew. Dua kali di antaranya sudah ia edarkan di Belinyu dan Sungailiat, sementara upaya ketiga terhenti karena ia keburu ditangkap aparat.

Kemal juga mengaku mendapat keuntungan Rp2 juta pada pengiriman pertama dan Rp2,5 juta pada pengiriman kedua. Untuk pengiriman ketiga, ia belum sempat menerima upah. Ia dijanjikan Rp3 juta setiap kali berhasil mengedarkan sabu seberat satu ons. Polisi menambahkan bahwa Kemal merupakan residivis kasus narkotika dengan vonis 10 tahun pada 2019 silam.

Kini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Kami akan terus memburu jaringan peredaran narkotika yang masuk ke Pangkalpinang dan wilayah Bangka Belitung. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Pangkalpinang dalam memberantas narkoba sampai ke akarnya,” tegas Kapolresta. (*/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *