PANGKALPINANG, DAN – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran rumah dan penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi di Kota Pangkalpinang. Dua tersangka diamankan, masing-masing bernama Feri Septi Saputra alias Kabau (30) dan Samsuri alias Sam bin Husin (38).
Kasus ini bermula pada 31 Juli 2025 sekitar pukul 22.05 WIB, saat korban bernama Milda Sari (32) mendengar gedoran di pintu rumahnya di kawasan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan. Tak lama setelah itu, korban melihat kobaran api dari bagian depan rumahnya. Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum meluas.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menciduk Feri Septi Saputra yang juga terlibat dalam kasus penyiraman air keras beberapa waktu lalu. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa ia tidak hanya melakukan pembakaran, tetapi juga berencana menganiaya seseorang bernama Panjul atas perintah seorang napi berinisial Rd yang tengah mendekam di Lapas Narkotika Pangkalpinang. Feri dijanjikan bayaran Rp40 juta jika berhasil melukai target dengan senjata tajam.
Dalam pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap rekannya, Samsuri, di kawasan Pancur pada 19 Agustus 2025 malam. Samsuri mengakui keterlibatannya dalam aksi pembakaran tersebut. Peran keduanya dibagi: Feri membeli dan menyiram bahan bakar pertalite ke pintu rumah korban lalu menyalakan api dengan korek gas, sementara Samsuri menunggu di sepeda motor sambil membawa sebilah celurit sepanjang 80 cm.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, plastik sisa terbakar, satu celurit warna ungu, serta satu unit sepeda motor Mio Soul GT dengan nomor polisi BN 6805 PF yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan tindak tegas setiap pelaku tindak pidana, apalagi yang mengancam keselamatan jiwa warga. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan proses hukum terus berjalan,” ujarnya.













