PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam sepekan terakhir. Dua kasus berbeda berhasil dibongkar dengan total barang bukti sabu-sabu lebih dari 234 gram serta ratusan butir ekstasi.
Kasus pertama terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, ketika polisi menangkap seorang bandar narkoba berinisial K.F. alias K di Gang Damai, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sabu-sabu seberat 100 gram atau setara satu ons dengan nilai sekitar Rp220 juta.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, aparat berhasil membekuk tersangka saat transaksi berlangsung.
Polisi menyebut K.F. alias K merupakan residivis kasus narkoba yang sudah lama menjadi target operasi. Ia dikenal sebagai bandar lintas kabupaten yang kembali beraksi setelah bebas dari hukuman sebelumnya.
Kasus kedua diungkap pada Selasa, 29 Juli 2025, di Jalan Dusun Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Polisi berhasil meringkus HS alias Ayong yang diduga kuat sebagai pengedar utama. Dari penangkapan itu, aparat menemukan sabu-sabu seberat 114,88 gram dengan nilai sekitar Rp273 juta dan ekstasi sebanyak 133 butir dengan berat hampir 50 gram.
Pengembangan penyidikan membawa polisi ke rumah SU di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Di lokasi tersebut ditemukan tambahan barang bukti berupa sabu seberat 10 gram dan satu setengah butir ekstasi.
Selanjutnya, petugas bergerak ke kediaman EY dan RA di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru. Dari rumah keduanya, polisi kembali menyita sabu seberat 10 gram.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari wilayah Bangka Tengah. Sabu-sabu itu dibawa oleh RA dan EY, kemudian diserahkan ke SU untuk ditimbang dan dikemas sebelum akhirnya diedarkan oleh HS alias Ayong. Lebih jauh, para tersangka mengaku bahwa peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh jaringan lapas narkotika.
Dari dua kasus besar ini, total barang bukti yang berhasil disita polisi mencapai 234,88 gram sabu-sabu dengan nilai hampir Rp500 juta, serta ekstasi sebanyak 134,5 butir. Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bangka Belitung.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun bandar narkoba. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi,” tegasnya. (*/red)













