PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

1.928 Warga Binaan di Babel Dapat Remisi, Gubernur Ajak Jadi Pribadi Taat Hukum

×

1.928 Warga Binaan di Babel Dapat Remisi, Gubernur Ajak Jadi Pribadi Taat Hukum

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Sebanyak 1.928 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendapatkan remisi umum pada momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 31 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Gubernur Babel, Hidayat Arsani mengajak warga dan anak binaan menjadikan pemberian remisi serta pengurangan masa pidana sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan hidup taat aturan.

“Mari, jadikan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini sebagai momentum dan motivasi untuk selalu berperilaku baik. Jadilah insan dan pribadi yang baik, serta taat hukum,” ajaknya usai menghadiri pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang, Minggu (17/8/2025).

Hidayat juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi maupun yang langsung bebas.

“Selamat kepada seluruh warga dan anak binaan, yang mendapat remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Selamat juga untuk warga dan anak binaan yang dinyatakan bebas,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Babel, Dian Artanto menyebutkan bahwa pihaknya membawahi 10 Unit Pelaksana Teknis, mulai dari Lapas, LPKA, Rutan, Bapas, hingga Rupbasan.

Berdasarkan data per 16 Agustus 2025, terdapat 2.924 warga binaan di Babel, terdiri dari 2.763 laki-laki dan 161 perempuan.

“Jumlah itu, didominasi kasus tindak pidana narkotika sebanyak 1.567 warga binaan,” jelasnya.

Selain remisi umum, Dian mengungkapkan, diberikan juga remisi dasawarsa kepada 2.028 narapidana, dengan pengurangan masa pidana antara 3 hingga 90 hari.

“Dari jumlah itu, 12 orang langsung dinyatakan bebas,” tukasnya. (*/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *