PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Tim Buser Naga bersama Unit Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dengan modus penyiraman air keras. Dua orang pelaku ditangkap pada Sabtu (16/8/2025) setelah sebelumnya melakukan aksi keji terhadap seorang perempuan bernama Nopiyanti (28), warga Jalan Labu, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam (13/8/2025) sekitar pukul 21.45 WIB. Saat korban membuka pintu rumahnya setelah diketuk, pelaku langsung menyiramkan cairan kimia berbahaya ke arah wajah dan tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan sekujur tubuh. Suaminya, Hardjianto Prakoso (27), segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi dari Unit Jatanras Polda Babel, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku pertama, Feri Septi Saputra alias Kabau (30), di kawasan Kampak pada Sabtu malam (16/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari hasil interogasi, Feri mengaku melakukan penyiraman bersama rekannya.
Tak berselang lama, sekitar pukul 20.10 WIB, polisi kembali menangkap pelaku kedua, Muhammad Rayhan (16), di sebuah rumah makan di kawasan Pintu Air. Rayhan diketahui berperan sebagai pengendara sepeda motor saat aksi berlangsung, sementara Feri yang bertugas menyiramkan cairan air keras ke tubuh korban.
Dalam pemeriksaan, Feri mengakui bahwa aksi itu dilakukan atas perintah seorang narapidana yang tengah mendekam di Lapas Narkotika Pangkalpinang. Melalui pesan singkat WhatsApp, napi tersebut memerintahkan Feri untuk mengambil air keras yang telah disiapkan di semak-semak kawasan Batu Belubang. Selain cairan kimia, pelaku juga menemukan paket kecil narkoba jenis sabu dan satu butir ekstasi yang ikut disembunyikan di lokasi.
Setelah melaksanakan aksinya, Feri menerima transfer uang Rp5 juta melalui aplikasi DANA dari orang yang diduga napi tersebut. Uang itu kemudian dibagi kepada Rayhan sebesar Rp2 juta. Keduanya lantas menggunakan hasil kejahatan itu untuk membeli narkoba serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kedua pelaku sempat membuang barang bukti berupa jaket dan helm yang digunakan saat beraksi di kawasan Air Mesu untuk menghilangkan jejak. Namun, polisi berhasil mengamankan barang-barang tersebut bersama sepeda motor yang dipakai, sejumlah telepon genggam, sandal, serta sampel cairan yang diduga air keras.
Kapolresta Max Mariners menegaskan bahwa penyidik masih mendalami motif di balik kasus ini, termasuk mengembangkan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan narapidana yang diduga menjadi otak perintah penyiraman.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami akan melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan memastikan dalang di balik kasus ini dapat terungkap,” ujarnya. (*/red)













