PANGKALPINANG, DAN – Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Intan berhasil meringkus seorang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang beraksi di dua lokasi berbeda. Pelaku diketahui bernama Ferdi (27), warga Pangkalpinang, yang kerap menargetkan korban perempuan dalam menjalankan aksinya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Konghin, Pangkalpinang. Operasi ini dipimpin langsung oleh Plt. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosyua Surya Admaja.
Aksi terakhir pelaku terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jl. Abdullah Addari, Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang. Saat itu korban Indah Susan (43), warga Simpang Katis, sedang mengendarai sepeda motor menuju pasar untuk membeli buah.
Pelaku yang juga mengendarai motor memepet korban dari sebelah kiri dan merampas tas yang disandang korban. Aksi tarik-menarik membuat korban terjatuh dari motor, mengakibatkan patah tulang pada bahu kiri. Tas korban yang berisi uang tunai Rp800 ribu, sebuah ponsel, KTP, dan kartu BPJS turut raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Usai beraksi, pelaku melarikan diri ke kawasan Pintu Air. Dari hasil rampasan, pelaku mengambil uang tunai dan ponsel merek Realme warna hitam, lalu membuang tas dan barang lainnya di sekitar rumah warga.
Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku Ferdi, yang merupakan residivis kasus serupa. Saat akan diamankan di daerah Konghin, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan.
Dari interogasi, pelaku mengakui aksinya pada 7 Agustus, serta mengungkap pernah melakukan jambret lain pada 17 Mei 2025 di Jl. Solihin, Desa Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam kedua kasus, korban adalah perempuan yang tengah berkendara sendirian.
Dari penangkapan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih BN 2858 CC, 1 unit ponsel Realme warna hitam, 1 buah tas warna hitam, 1 helai kaos warna hitam, 1 pasang sandal hitam lis merah putih, dan kartu identitas milik korban
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menyatakan pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
“Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang dan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegasnya. (*/red)













