PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Empat Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Sabu dan Ekstasi Jadi Barang Bukti

×

Empat Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Sabu dan Ekstasi Jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Empat orang tersangka berhasil diringkus dalam operasi yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2025, sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Desa Beluluk, Dusun Beluluk, RT 14 RW 05, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS (34), seorang wiraswasta; SU (49) dan EY (34), keduanya ibu rumah tangga; serta RH (31), buruh harian lepas. Mereka diamankan beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah yang cukup besar.

Dari penggeledahan di tiga lokasi berbeda, petugas menemukan total 134,88 gram sabu dan 49,94 gram ekstasi. Di TKP pertama, polisi menemukan satu plastik besar berisi sabu, lima plastik sedang berisi sabu, serta 133 butir ekstasi yang dibungkus dalam tujuh plastik bening. Selain itu, diamankan juga sejumlah plastik kosong, kotak plastik, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk menyimpan serta mengemas narkotika.

Sementara itu, di TKP kedua, ditemukan dua plastik besar dan dua plastik kecil berisi sabu, satu setengah butir ekstasi, timbangan digital, serta alat bantu berupa sendok dari sedotan plastik. Di TKP ketiga, ditemukan satu plastik besar berisi sabu, plastik kosong, potongan lakban, tisu, dan kotak rokok merek TITAN.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *