PANGKALPINANG, DAN – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap kasus pencurian alat kesehatan jenis ventilator milik Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. (HC) Ir. Soekarno. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tiga pelaku pencurian dan dua penadah.
“Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengungkap kasus pencurian ventilator di RSUP Ir. Soekarno Bangka Belitung. Ada 3 orang tersangka yang diamankan,” kata Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo saat konferensi pers di Mapolda, Selasa (22/7/2025).
Ketiga tersangka pencurian masing-masing berinisial Jo (29) pegawai P3K, Ri (31) pegawai honorer, dan Fi (30) mantan sopir ambulans rumah sakit. Sementara dua tersangka penadah berinisial Je (26) dan As (38) diamankan di luar Pulau Bangka bersama sejumlah barang bukti.
“Kita juga mengamankan dua orang penadah bersama sejumlah barang bukti curian berupa ventilator dan alat-alat kesehatan lainnya,” ungkap Hendro.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan menjelaskan, kelima tersangka kini telah ditahan di Mapolda dan kasus ini masih dalam proses penyidikan.
“Kelimanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Babel,” ujarnya.
Menurut Arvan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan terhadap 10 orang saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, polisi mencurigai Jo sebagai pelaku utama.
“Dari 10 saksi inilah kami merucut ke satu nama yang kita curigai. Kemudian kita mengumpulkan alat-alat bukti bahwa dialah pelakunya,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Jo mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Polisi kemudian menelusuri lebih lanjut dan berhasil menangkap dua penadah berdasarkan alamat dan bukti transaksi.
“Kita kembangkan, tersangka mengaku dibantu oleh dua orang. Dari situlah penelusuran terus berjalan hingga akhirnya kami menemukan 2 orang penadah. Kami temukan kedua penadah ini dari alamat dan bukti transaksi,” sebut Arvan. (*/red)













