PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Aksi Curi HP di Kacang Pedang Terungkap, Tersangka Gadai Barang Curian untuk Sabu dan Judi

×

Aksi Curi HP di Kacang Pedang Terungkap, Tersangka Gadai Barang Curian untuk Sabu dan Judi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat tersangka atas kasus pencurian burung.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/350/VII/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, tertanggal 11 Juli 2025. Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Senin dini hari, 30 Juni 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Kacang Pedang. Korban adalah seorang pelajar berusia 18 tahun, warga Dusun Sinar Jaya, Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

Sementara pelaku diketahui bernama Muhammad Alhadi alias Adi (30), warga Gang Puyu Raya, Kampak, Kota Pangkalpinang. Ia sebelumnya telah ditangkap dalam kasus pencurian burung sesuai laporan LP/B/273/V/2025. Saat menjalani pemeriksaan lanjutan pada Sabtu, 12 Juli 2025 pukul 01.00 WIB, Adi mengakui bahwa ia juga merupakan pelaku dalam kasus pencurian tiga unit handphone milik korban.

Dalam keterangannya kepada penyidik, pelaku menyebut saat itu sedang dalam perjalanan menuju rumah temannya di kawasan Kacang Pedang. Ketika melintas di depan rumah korban, ia melihat kondisi rumah tampak sepi dan pintu rumah dalam keadaan terbuka. Melihat kesempatan, pelaku masuk dan mengambil tiga unit handphone dari kamar korban yang tengah dicas. Barang yang dicuri meliputi satu unit handphone VIVO Y12 warna merah, satu unit ITEL warna biru, dan satu unit Redmi 10 5G warna hijau.

Setelah melarikan diri, pelaku menyembunyikan barang-barang tersebut di rumahnya di Kampak. Dua minggu berselang, ia mulai menggadaikan hasil curiannya: handphone Redmi 10 5G digadaikan sebesar Rp450.000 di sebuah konter milik Budi, handphone ITEL digadaikan Rp250.000 di Kampung Keramat, dan handphone VIVO Y12 juga digadaikan seharga Rp250.000 di kawasan Jalan Gajah Mada. Total uang hasil penggadaian sebesar Rp950.000 digunakan oleh pelaku untuk membeli sabu, bermain judi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tiga saksi turut diperiksa dalam pengembangan perkara ini, yaitu Budi Jafar (karyawan swasta), Duljani (buruh harian lepas), dan Wehelmus Sigga Eduardo Bei (wiraswasta). Ketiganya merupakan pihak-pihak yang diduga terkait atau mengetahui keberadaan barang hasil kejahatan.

Tim Buser Naga berhasil mengamankan ketiga unit handphone sebagai barang bukti. Sementara tersangka kini ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara, mengagendakan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Pangkalpinang.

“Seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami pastikan, situasi kamtibmas di Pangkalpinang tetap aman dan kondusif,” tegasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *