PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan akan melakukan penertiban secara bertahap terhadap reklame yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), meskipun pajak reklame sudah dibayarkan oleh pelaku usaha. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PAD kita sekarang sudah melampaui 40 persen dari target. Artinya, capaian ini sudah cukup baik per Juni 2025. Tapi kita tetap perlu menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan penertiban administrasi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, Senin (7/7/2025), usai Apel Gabungan.
Mie Go menjelaskan bahwa masih banyak penyelenggara reklame yang belum melengkapi izin IPR, meski telah membayar pajak reklame. Padahal, sesuai aturan, setiap bentuk konten atau materi yang ditampilkan dalam reklame wajib memiliki izin tersendiri.
“Jadi sistemnya berlapis. Pertama, mereka harus punya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk struktur reklamenya. Lalu, mereka bayar pajak reklame. Setelah itu, setiap kali mengganti konten, mereka harus urus IPR-nya. Nah, yang sering terlewat adalah IPR ini,” jelasnya.
Menurut Mie Go, kondisi ini terjadi karena banyak pelaku usaha belum memahami bahwa pajak reklame dan izin penyelenggaraan merupakan dua hal yang berbeda. Pajak boleh dibayarkan, namun tanpa IPR, reklame tersebut tetap belum legal secara administrasi.
“Kita tidak serta-merta melakukan penindakan, tapi lebih kepada pembinaan dulu. Kita sudah mulai menyampaikan ke pihak-pihak ketiga yang memasang reklame bahwa mereka perlu melengkapi perizinannya,” tambahnya.
Mie Go juga menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu iklim usaha, sekaligus memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan diri.
“Ini bagian dari upaya kita untuk meningkatkan PAD secara berkelanjutan, tapi juga harus tertib dari sisi hukum dan tata kelola. Kalau semua sesuai aturan, pemasukan daerah akan lebih optimal,” pungkasnya. (tim)













