HeadlinePangkalpinangPendidikan & Budaya

Sepakat! IPP SMA Dihapus, DPRD dan Pemprov Babel Segera Revisi Perda Pendidikan

×

Sepakat! IPP SMA Dihapus, DPRD dan Pemprov Babel Segera Revisi Perda Pendidikan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sepakat untuk menghapuskan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) di jenjang SMA. Kesepakatan ini disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Babel, Senin (30/6/2025).

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa penghapusan IPP harus diiringi dengan kejelasan regulasi agar tidak ada lagi pungutan lain yang membingungkan masyarakat. Sebagai tindak lanjut, akan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pendidikan.

“Kita sepakat kepada pemerintah daerah provinsi untuk tidak ada lagi iuran IPP, dihapuskan mulai sekarang. Akan tetapi bahasa yang disampaikan oleh pihak eksekutif, ada sumbangan lagi. Semuanya tidak mengikat,” ujarnya usai rapat.

Revisi Perda 02/2018, ditegaskan Didit, penting untuk segera dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih persepsi. Perlu ada regulasi tegas terkait sumbangan yang dimaksud untuk menggantikan IPP.

“Jangan sampai nanti muncul istilah sumbangan yang pada akhirnya sama saja. Maka, DPRD mengusulkan agar bersama eksekutif merevisi Perda yang ada,” ujarnya.

Menurut Politisi PDIP ini, pembiayaan pendidikan harus dijelaskan secara transparan. Harus ada ketegasan dan kejelasan terkait siapa yang menjadi sasaran kebijakan dan jenis sumbangan yang diperbolehkan.

“Siswa dari kalangan yatim piatu dan tidak mampu tidak boleh dibebani pungutan dalam bentuk apa pun, kecuali kepada orang-orang yang mempunyai penghasilan lebih baik,” tegasnya. 

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar menyatakan bahwa Banmus DPRD telah menyepakati usulan Gubernur Babel untuk menghentikan seluruh pungutan pendidikan di tingkat SMA. Ia mengatakan, pola pembiayaan pendidikan akan diperkuat melalui alokasi dari APBD.

“Sekitar 30 persen dari APBD kita sudah dialokasikan untuk sektor pendidikan. Ini akan menjadi sumber utama pembiayaan sekolah,” ujarnya di ruang kerjanya.

Selain itu, DPRD juga mendorong penguatan peran komite sekolah dalam mencari pembiayaan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat. Termasuk juga mencari solusi untuk pembiayaan tenaga pengajar non-ASN yang tidak dapat lagi dibiayai melalui skema honor.

Salah satu pola yang akan dijajaki adalah pengadaan tenaga kerja keahlian secara langsung, yang menurut Eddy sudah dilakukan di beberapa daerah dan diperbolehkan secara aturan.

“Kami juga minta payung hukum untuk pembiayaan kegiatan di sekolah segera dibuat dan disepakati bersama DPRD. Ini penting agar guru dan kepala sekolah merasa aman dalam menjalankan tugas,” tambahnya. (tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *