PANGKALPINANG, DAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pangkalpinang menyalurkan bantuan zakat kepada 486 penerima yang terdiri dari kaum dhuafa dan mualaf, Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini digelar di Kantor Baznas Pangkalpinang sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu serta upaya memperkuat keimanan para mualaf.
Penyaluran zakat ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong semangat beribadah di kalangan penerima manfaat. Bantuan tersebut menyasar dua golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pangkalpinang, Akhmad Subekti, dalam sambutannya menegaskan pentingnya mendukung para mualaf yang baru memeluk Islam. Ia menyampaikan bahwa para mualaf yang menerima bantuan umumnya telah memeluk Islam paling lama enam bulan terakhir.
“Para mualaf ini adalah saudara kita. Mereka berhak menerima zakat. Mudah-mudahan penyaluran ini berjalan amanah dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ketua Baznas Pangkalpinang, M. Kurnia memaparkan rincian bantuan yang diberikan. Setiap dhuafa menerima lima kilogram beras, tujuh bungkus mi instan, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Sementara itu, 13 mualaf menerima paket perlengkapan ibadah serta uang tunai dengan total bantuan senilai Rp1 juta per orang. Mualaf laki-laki mendapatkan sajadah, peci, baju koko, Juz Amma, buku tuntunan salat, iqra, tasbih, sarung, minyak wangi, dan uang tunai Rp563 ribu. Sedangkan mualaf perempuan menerima mukena, jilbab, buku tuntunan salat, tasbih, dan uang tunai Rp628 ribu.
Ketua Bidang Pendistribusian Baznas Pangkalpinang, H. Yuzril, berharap bantuan ini dapat meringankan kebutuhan penerima serta memperkuat peran Baznas di tengah masyarakat. Ia juga memohon doa agar Baznas Pangkalpinang dapat terus dipercaya dan ke depan memiliki kantor yang lebih representatif.
Penyaluran zakat ini menjadi bagian dari program Baznas dalam menjaga keberkahan harta umat serta memperkuat ukhuwah Islamiyah di Kota Pangkalpinang. (*/pangkalpinangkota.go.id)













