PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Selindung Baru, BB 40 Paket Disita

×

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Selindung Baru, BB 40 Paket Disita

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Seorang pria berinisial RA alias Ram (35), ditangkap di kediamannya di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, Jumat malam (20/6/2025).

Tersangka ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dan melakukan penyelidikan intensif. Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan 40 paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik bening ukuran kecil, dengan berat bruto total 11,15 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti tiga lembar potongan plastik kresek bening, satu buah plastik kresek bening, serta satu unit handphone merek Infinix Hot 11 Play warna hitam, berikut SIM card nomor 0813-7617-5662.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika. Tersangka saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satresnarkoba,” ujar Kapolresta melalui laporan resmi.

Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat atas dugaan kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I jenis sabu. (*/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *