BANGKA BARAT, DAN – Upaya menjaga kelestarian lingkungan di Bangka Belitung (Babel) diperkuat melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati yang digelar di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (24/5/2025). Anggota DPRD Babel, Johan Vigario menegaskan bahwa perda ini menjadi landasan hukum penting untuk menjaga dan mengelola kawasan konservasi secara berkelanjutan. Ia menyebut, peraturan ini lahir sebagai tanggapan atas keresahan masyarakat terkait kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah.
“Perda ini memberikan perlindungan terhadap wilayah konservasi serta mengatur zona-zona penggunaan seperti tangkap nelayan, pariwisata, tambang, hingga konservasi,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan dua narasumber dari instansi teknis, yakni Wawan Ridwan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Hasanudin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keduanya menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam perlindungan keanekaragaman hayati serta memaparkan teknis pengelolaan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Johan berharap, melalui kegiatan ini masyarakat memahami aturan yang berlaku dan dapat berperan aktif menjaga lingkungan.
“Perda ini bukan hanya untuk mengatur, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan serta memberi manfaat langsung bagi keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya. (*/red)













