BANGKA TENGAH, DAN – Puluhan warga dari berbagai kalangan menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Zeki Yamani, pada Sabtu (25/5/2025) di Gedung Eks Angel Wings, Jalan Raya Koba No. 28, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru. Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hukum terkait pengelolaan pertambangan kepada masyarakat.
Zeki Yamani, yang juga anggota Komisi III DPRD yang membidangi infrastruktur dan pertambangan, menegaskan pentingnya pemahaman regulasi, terutama bagi warga yang memiliki keterkaitan dengan sektor pertambangan.
“Perda ini penting untuk disosialisasikan karena masyarakat harus mengetahui aturan yang berlaku. Meskipun tidak semua wilayah memiliki aktivitas tambang, pemahaman hukum tetap dibutuhkan agar tidak terjadi pelanggaran akibat ketidaktahuan,” ujarnya.
Zeki juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi Perda pertamanya sejak menjabat sebagai anggota DPRD provinsi.
“Di tingkat kota dulu, kami hanya membahas dan mengesahkan perda. Sekarang kami juga berkewajiban menjelaskan langsung kepada masyarakat,” tambahnya.
Hadir sebagai narasumber, Ahmad Tarmizi menjelaskan isi dan konteks regulasi daerah serta menekankan pentingnya mengikuti perkembangan hukum nasional. Ia menyinggung keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai pengganti regulasi sebelumnya.
“Perubahan regulasi adalah hal wajar dalam proses reformasi hukum. Yang penting, perubahan harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan diketahui oleh masyarakat. Kegiatan seperti ini sangat penting agar warga tidak salah langkah,” jelasnya.
Ahmad Termizi mengapresiasi inisiatif DPRD dalam membuka ruang dialog hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan kegiatan ini, diharapkan warga tidak hanya memahami hak dan kewajiban terkait pertambangan, tetapi juga dapat menjadi agen informasi hukum di lingkungan sekitarnya. (*/red)













