PANGKALPINANG, DAN – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dari Fraksi PDI Perjuangan, Monica Haprinda melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Kegiatan ini digelar pada Sabtu (24/05/2025) di Rumah Makan Bundo Mur, Kompleks Greenland, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Dalam sosialisasi tersebut, Monica menekankan pentingnya masyarakat miskin mengetahui hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
“Hari ini kita mensosialisasikan kepada konstituen kita tentang bantuan-bantuan hukum yang bisa diberikan kepada masyarakat,” ujar Monica.
Menurut Monica, masih banyak warga yang belum memahami prosedur untuk memperoleh pendampingan hukum, terutama dalam menghadapi permasalahan hukum yang kompleks. Ia berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar dan teredukasi tentang proses pengajuan bantuan hukum secara formal.
Materi sosialisasi turut disampaikan oleh advokat sekaligus Tenaga Ahli DPRD Bangka Belitung Fraksi PDI Perjuangan, Aldy Kurniawan. Ia menjelaskan bahwa dalam Perda ini terdapat tiga jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum, yaitu perkara pidana, perkara perdata, dan perkara Tata Usaha Negara (TUN).
Aldy juga memaparkan syarat yang harus dipenuhi oleh warga untuk menerima bantuan hukum ini. Persyaratan terdiri dari syarat umum dan syarat khusus, termasuk identitas diri, dokumen pendukung, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa.
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan mampu memahami hak konstitusional mereka untuk mendapatkan akses keadilan secara merata. Pemerintah daerah melalui Perda ini berkomitmen untuk menjamin perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga kurang mampu. (*/red)













