PANGKALPINANG, DAN – Tim Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing 2025 Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus jambret yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang. Pelaku berinisial PH (23), warga Desa Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, diamankan pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Puding Besar, Kabupaten Bangka.
“Benar, kemarin sore telah diamankan pelaku pencurian dengan modus jambret berinisial PH di Desa Puding Besar Kabupaten Bangka,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di Mapolda, Kamis (22/5/2025) siang.
Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan Tim Satgas Gakkum yang menindaklanjuti laporan pencurian dengan modus jambret pada 12 Mei 2025. Dalam kejadian tersebut, pelaku merampas tas korban yang berisi uang tunai Rp2 juta, sebuah mesin bor tembok, dan satu unit handphone, dengan total kerugian mencapai Rp7,5 juta.
“Dari keterangan korban dan juga hasil penyelidikan melalui beberapa rekaman CCTV, akhirnya didapatkan identitas daripada pelaku jambret. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan di Puding Besar pada saat pelaku sedang bekerja,” ungkap Fauzan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Kota Pangkalpinang, seperti di Jalan Letkol Saleh Ode, Jalan Mentok Kelurahan Asam, Jalan Fatmawati Kelurahan Tuatunu, dan Jalan Meranti Kelurahan Bukit Besar.
“Jadi pengakuan pelaku, aksinya ini dilakukan seorang diri menggunakan sepeda motor miliknya. Sementara alasan pelaku melakukan aksinya karena untuk membayar hutangnya di pinjaman online serta kebutuhan sehari-hari,” kata Fauzan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp3.700.000, satu buah bor, beberapa tas, serta kartu identitas milik korban. Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah dibawa ke Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Jadi kami sampaikan kembali bahwa beredar adanya tentang tindakan kejahatan begal itu kurang tepat. Perlu diketahui, tindakan yang dilakukan pelaku adalah perbuatan tindak pidana jambret setelah berdasarkan keterangan baik dari korban maupun pelaku,” jelas Fauzan.
“Makanya ini perlu kami luruskan agar tidak menjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai kasus yang terjadi di Pangkalpinang kemarin,” pungkasnya. (*/red)













