PANGKALPINANG, DAN – Dua unit truk Colt Diesel yang diduga mengangkut barang ilegal berupa slag timah atau abu back house diamankan aparat gabungan dari Unit Intelkam dan Reskrim Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Pengungkapan dilakukan saat truk-truk tersebut hendak diseberangkan melalui kapal roro KM Sewindu dari Pelabuhan Pangkalbalam menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Salah satu sopir berinisial IDCHAM turut diamankan, sementara sopir truk lainnya atas nama ASEP tidak berada di lokasi.
Kapolsekwas Pelabuhan Pangkalbalam, AKP Harry Frizko menyampaikan bahwa informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat. Pihaknya menindaklanjuti dengan pengumpulan data oleh personel gabungan.
“Dari hasil pemeriksaan dan pembongkaran, ditemukan muatan slag timah dan abu hexos timah dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi,” ujar Harry.
Rincian hasil temuan dari dua truk yang diamankan, yaitu: 1) truk BN 8929 PV: 5 batang arhed besi, 6 bags jumbo slag timah, dan 8 karung abu hexos timah; 2) truk B 9209 PYV: 14 bags jumbo slag timah. Total muatan yang diduga sebagai barang ilegal mencapai sekitar 25 ton.
Sopir truk IDCHAM mengaku barang diambil dari smelter SBS Ketapang dan akan dikirim ke Jawa Tengah, dengan penerima bernama Daud yang berdomisili di Jakarta. Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang sah.
Sekitar pukul 20.00 WIB, pembongkaran dilakukan bersama personel Satreskrim Polresta Pangkalpinang yang dipimpin Kanit Tipidter, disaksikan juga oleh dua petugas keamanan Pelindo Pangkalbalam. Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB, kendaraan beserta sopir dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus ini untuk mengungkap jaringan pengiriman dan kepemilikan barang yang diduga ilegal tersebut. (*/red)














