PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyambut baik hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Kamis (15/5/2025). Dalam rapat tersebut, ditetapkan jumlah DPS sebanyak 169.234 pemilih, meningkat hampir 5.000 dari jumlah pemilih pada Pilkada sebelumnya yang berjumlah 164.330. Angka ini juga mengalami sedikit penyesuaian dari data DPHP, yakni 169.262 pemilih.
“Alhamdulillah acara berjalan aman dan tertib. Kenaikan jumlah pemilih bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti warga baru, pindah domisili, atau warga yang baru genap 17 tahun. Seperti anak saya, tahun lalu belum memilih, sekarang sudah bisa,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Subekti, yang mewakili Wali Kota Pangkalpinang.
Terkait Pilwako ulang yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025, Pemerintah Kota menyatakan kesiapannya memberikan dukungan penuh, terutama dalam aspek pendanaan. Akhmad menyebut anggaran telah dibahas secara internal dan terdapat rencana bantuan dari Pemerintah Provinsi Babel senilai Rp2,5 miliar.
“KPU sudah sangat siap. Tinggal memastikan dukungan pendanaan bisa segera direalisasikan. Kita juga berharap bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) sejak 12 Maret hingga 10 April 2025, yang melibatkan pengawasan Bawaslu dan partisipasi masyarakat. Hasil coklit telah diplenokan di tingkat kecamatan sebelum ditetapkan di tingkat kota.
“Setelah coklit, hari ini DPS ditetapkan dan akan menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilwako 27 Agustus mendatang,” katanya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Muhammad menambahkan bahwa perubahan dari DPHP ke DPS disebabkan oleh faktor-faktor seperti warga meninggal, pindah domisili, dan perubahan status kependudukan antara September 2024 hingga Mei 2025.
Tahapan selanjutnya adalah penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 23–24 Juni 2025, kemudian penetapan DPT pada 25 Juni 2025. Muhammad juga menyebutkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 315 TPS, terdiri dari 311 TPS reguler dan 4 TPS di lokasi khusus. (red)














