PANGKALPINANG, DAN – Setelah lebih dari sebulan buron, pelaku dugaan pembunuhan terhadap seorang pria di Alur Sungai Rangkui, Pangkalpinang akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat. Terduga pelaku berinisial A alias Dika alias B*l (27), seorang nelayan asal Bangka Tengah, ditangkap setelah sempat kabur melintasi hutan, laut, dan pulau.
Kasus ini berawal dari penemuan sesosok mayat laki-laki pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan aliran Sungai Rangkui. Korban diketahui berinisial H (37), warga Sungailiat, yang saat itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan segera dievakuasi ke RSUD Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan kejadian ini dan mengatakan hasil otopsi mengungkap korban mengalami luka parah akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala. Dugaan kuat mengarah pada tindak pidana pembunuhan.
“Dari hasil visum dan olah TKP, kami menemukan indikasi kuat adanya kekerasan. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku mengerucut pada tersangka berinisial A, yang merupakan residivis,” jelas AKP Riza dalam rilis resmi, Kamis (15/5/2025).
Dari laporan dan penyelidikan awal Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang tak tinggal diam. Pada awal Mei 2025, mereka mendapat informasi keberadaan pelaku di Pulau Karimata, Kalimantan Barat, dan segera berkoordinasi dengan Polres Kayong Utara.
“Pelaku berpindah dari Belitung ke Kalimantan menggunakan kapal nelayan. Ia bersembunyi di rumah adik kandungnya,” ujar AKP Riza.
Setelah melalui pengejaran panjang, pelaku berhasil diamankan pada 12 Mei 2025 oleh tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polres Kayong Utara. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Pangkalpinang untuk pemeriksaan lanjutan.
Motif Cemburu
Berdasarkan pengakuan pelaku usai ditangkap, aksi pembunuhan terjadi setelah ia diajak korban untuk minum arak bersama di bawah Jembatan Teluk Bayur. Dalam keadaan mabuk, korban sempat menyinggung masa lalu dan menyulut emosi pelaku karena hubungan percintaan dengan mantan kekasih mereka yang sama.
“Korban sempat menendang pelaku, kemudian mengambil kayu dan mencoba memukul. Pelaku berhasil menangkis, lalu membalas dengan memukul kepala korban menggunakan kayu sebanyak enam kali hingga korban jatuh ke sungai,” ungkap Kasat Reskrim.
Usai kejadian, pelaku kabur menggunakan motor korban dan sempat berpindah-pindah tempat, dari Sungailiat ke Lubuk, lalu kembali ke rumahnya di Bangka Tengah. Saat hendak ditangkap oleh tim buser, pelaku berhasil lolos dan bersembunyi di hutan.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor milik korban (Yamaha Mio Soul), bukti visum dari RSUD Pangkalpinang
“Kasus ini masih dalam proses pendalaman. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, dan segera berkoordinasi dengan JPU,” tegas AKP Riza. (*/tim)














