PANGKALPINANG, DAN – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi membobol toko-toko di wilayah Pangkalpinang. Kedua pelaku tersebut juga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Penangkapan terhadap para dilakukan pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Tua Tunu. Tim beraksi setelah mendapat informasi terkait keberadaan para pelaku yang sebelumnya dilaporkan ke SPKT Polresta Pangkalpinang pada tanggal 8 Februari 2025 dalam kasus pembobolan warung sembako di Kelurahan Jerambah Gantung.
“Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial Kelik dan Salan. Mereka mengakui telah melakukan pencurian di salah satu warung dengan modus membobol atap dan mengambil berbagai barang dagangan,” ujar PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman dalam keterangannya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku memasuki toko dengan cara memanjat dinding menggunakan batu bata dan papan, lalu menghancurkan atap asbes. Mereka kemudian mengambil berbagai sembako, rokok, voucher, serta bahan bakar minyak. Total kerugian korban mencapai Rp18.280.000.
“Kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat yang belakangan diketahui juga merupakan hasil penggelapan. Ini bukan aksi pertama mereka, karena mereka juga mengaku pernah melakukan pencurian di TKP lain dengan total kerugian Rp15 juta,” tambahnya.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sebagian hasil curian dijual oleh pelaku Salan kepada seorang perempuan bernama Gina. Dari penjualan tersebut, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp1.200.000 yang kemudian dibagi rata dan sisanya digunakan untuk kebutuhan harian.
Selain dua TKP curat, sepeda motor yang digunakan dalam aksi juga diketahui merupakan hasil penggelapan yang saat ini telah dilaporkan ke Polres Bangka Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nopol B 3592 SCU, 4 buah voucher, berbagai jenis sembako dan rokok, dan beberapa perlengkapan kebersihan.
“Setelah diamankan, para pelaku langsung kami bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan koordinasi dengan jaksa,” jelasnya.
Kasus ini masih dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain atau TKP tambahan. Polresta Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa. (aka)













