PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2025, yang digelar di ruang sidang paripurna, Senin (5/5/2025). Ketiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyidikan oleh PPNS, Penyelenggaraan Reklame, dan Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menyampaikan bahwa Rapat paripurna ini menjadi langkah awal pembahasan tiga raperda tersebut yang selanjutnya akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif. Penyusunan ketiga raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Raperda tentang PPNS kita susun agar tugas penyidik di lingkungan Pemkot lebih terarah dan profesional. Ini juga untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Unu juga menyoroti pentingnya regulasi reklame. Menurutnya, Kota Pangkalpinang perlu menata ruang publik agar tetap estetis namun tetap mendukung kegiatan ekonomi.
“Reklame harus bisa tertata rapi, tidak membahayakan, dan tetap memberi nilai tambah ekonomi bagi daerah. Kita tidak ingin kota ini semrawut hanya karena reklame liar,” tegasnya.
Terkait Raperda Smart City, Unu menekankan bahwa digitalisasi bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.
“Kita ingin Pangkalpinang jadi kota yang cerdas, efisien, dan nyaman bagi warganya. Ini bukan mimpi, tapi komitmen,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa (KSKB), Arnadi menyampaikan apresiasi terhadap pengajuan raperda, namun tetap memberikan sejumlah catatan penting.
“Kami menyambut baik Raperda PPNS, tapi perlu diperjelas koordinasi PPNS dengan aparat penegak hukum lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Arnadi juga mendorong adanya penguatan pengawasan dan transparansi dalam kinerja PPNS.
“Masyarakat harus tahu dan bisa mengakses informasi soal kinerja PPNS. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Terkait reklame, Fraksi KSKB menyoroti pentingnya pendataan dan penegakan hukum terhadap reklame ilegal. Mereka juga menekankan perlunya sosialisasi kepada pelaku usaha agar memahami aturan main yang berlaku.
“Kami dorong pembentukan tim terpadu untuk menata reklame. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penertiban,” tegas Arnadi.
Terakhir, mengenai Smart City, Fraksi KSKB menekankan agar pembangunan berbasis digital tetap inklusif dan mengutamakan perlindungan data warga.
“Teknologi hanyalah alat, tujuannya tetap untuk meningkatkan kualitas hidup warga Pangkalpinang,” tutup Arnadi.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal pembahasan tiga raperda tersebut yang selanjutnya akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif. (tim)













