PANGKALPINANG, DAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan melakukan kajian mendalam terkait wacana Gubernur Babel, Hidayat Arsani yang ingin menghentikan pungutan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) di sekolah. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menyatakan, pihaknya telah menugaskan Komisi IV untuk mengkaji usulan tersebut dan mencari solusi terbaik sebelum diambil keputusan lebih lanjut.
“Kami sudah mendengarkan masukan dari seluruh komisi, termasuk Komisi IV, serta dari pihak eksekutif. Memang masih terjadi pro dan kontra,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (30/4/2025).
Didit menjelaskan bahwa meskipun langkah Gubernur dinilai bertujuan meringankan beban masyarakat, namun kebijakan tersebut tidak bisa diambil begitu saja. Dampak dari kebijakan tersebut menyangkut berbagai aspek, termasuk regulasi dan pembiayaan pendidikan.
“Di satu sisi, ini sudah ada produk hukumnya, seperti PP Nomor 48 Tahun 2008 dan juga peraturan gubernur. Jadi harus dikaji secara komprehensif,” jelasnya.
Menurut Didit, salah satu dinamika yang perlu diperhatikan adalah adanya guru honorer yang selama ini digaji menggunakan dana IPP, bukan dari APBD.
“Informasi yang kami dapatkan, ada guru-guru honorer yang direkrut dan dibayar bukan dari APBD, melainkan dari IPP. Maka hal ini perlu kita bahas lebih lanjut,” ujarnya.
Didit menambahkan, niat Gubernur untuk menghapus IPP muncul setelah mendengar keluhan dari masyarakat, termasuk adanya siswa yatim piatu yang tetap dibebani iuran tersebut.
“Pak Gubernur menyampaikan keprihatinannya terhadap anak-anak yatim piatu yang tetap diminta membayar IPP. Itu niat baik, dan tidak melanggar hukum. Namun penghentian atau pelaksanaannya tetap perlu dikaji agar tidak berdampak negatif pada kualitas pendidikan,” pungkas politisi PDIP tersebut. (red)














