PANGKALPINANG, DAN – Mantan Manajer PT Merdeka Sarana Usaha (MSU), Rizal mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran hak pekerja di perusahaan tersebut saat mendampingi sejumlah karyawan menyampaikan keluhan ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (12/3/2026). Ia hadir untuk membantu menjelaskan kondisi kerja yang dialami para karyawan agar persoalan tersebut mendapat perhatian.
Rizal menegaskan, dirinya bukan diberhentikan dari perusahaan, melainkan mengundurkan diri pada 16 Februari 2026 setelah bekerja sekitar 15 tahun. Keputusan itu diambil karena ia merasa tidak lagi memiliki kecocokan dengan manajemen perusahaan.
“Saya sudah bekerja sekitar 15 tahun di PT MSU. Saya mengundurkan diri karena merasa sudah tidak ada kecocokan dengan manajemen, khususnya dengan general manager,” ujarnya.
Rizal menyebut, salah satu persoalan utama yang dikeluhkan pekerja adalah gaji yang diduga berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Menurutnya, pada 2025 UMR berada di kisaran Rp3,8 juta, namun pekerja hanya menerima sekitar Rp3,65 juta.
Jumlah tersebut, kata Rizal, bahkan sering tidak diterima secara penuh karena adanya potongan ketika pekerja diliburkan atau di-off-kan. Kondisi itu membuat sistem pengupahan dinilai tidak konsisten dengan status karyawan yang tercatat sebagai pekerja bulanan.
Memasuki 2026, Upah Minimum Provinsi (UMP) disebut telah mencapai sekitar Rp4.035.000, namun menurutnya gaji pekerja masih berada pada kisaran yang sama seperti tahun sebelumnya. Rizal juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian data administrasi ketenagakerjaan, di mana dalam data BPJS Ketenagakerjaan gaji tercatat sesuai UMP, tetapi realisasi yang diterima pekerja berbeda.
Selain soal gaji, Rizal turut mengkritik sistem perhitungan lembur yang dinilai tidak mengikuti ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. Ia menyebut perusahaan menghitung lembur dengan membagi gaji bulanan dengan 26 hari kerja tanpa menggunakan formula resmi.
“Soal lain, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang disebut sangat kecil. Ada karyawan yang hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Bahkan, ada yang belum menerima gaji Februari setelah mengundurkan diri dari perusahaan,” ungkapnya.
Salah satu karyawan, Riki, menyampaikan bahwa gaji yang diterima pekerja hanya sekitar Rp3,6 juta dan masih dipotong berbagai biaya lain. Padahal, berdasarkan data yang didaftarkan perusahaan melalui aplikasi JMO, gaji yang tercatat mencapai Rp4.035.000.
“Gaji yang kami terima hanya di angka Rp3,6 juta, belum lagi ada potongan ini dan itu. Harusnya kami menerima Rp4.035.000 sesuai yang didaftarkan perusahaan lewat JMO, tapi faktanya tidak seperti itu,” ungkapnya, di hadapan Ketua DPRD Babel.
Riki juga menyoroti nominal THR yang diterima sangat kecil. Menurutnya, ia hanya menerima sekitar Rp100 ribu, sementara beberapa rekannya menerima Rp200 ribu.
“Permintaan kami hanya satu, Pak Didit, tolong kami, karena itu hak kami,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya turut menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani. Ia menerima langsung kedatangan para pekerja yang meminta perhatian agar hak-hak mereka dapat dipenuhi oleh perusahaan. Ia menegaskan DPRD akan mendorong agar permasalahan ini diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menerima dan menampung aspirasi para pekerja. Persoalan ini akan kami teruskan kepada dinas terkait agar dapat diproses dan diselesaikan sesuai aturan, Silakan Pak Elius,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani menegaskan, para pekerja harus terlebih dahulu menyampaikan pengaduan resmi agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tanpa laporan resmi, pemerintah daerah tidak dapat menindaklanjuti aduan yang disampaikan.
“Intinya mereka harus membuat pengaduan secara resmi terlebih dahulu. Tanpa pengaduan resmi tentu pemerintah daerah belum bisa memproses atau menindaklanjuti persoalan yang mereka sampaikan,” katanya.
Elius menjelaskan, setelah laporan diterima, penanganan akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang melalui proses klarifikasi dan mediasi antara pekerja dan perusahaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari penyelesaian sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Elius juga menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pembatasan kegiatan usaha. (tim)













