Pangkalpinang

Ketua DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Hak 10 Eks Karyawan Koperasi Mitra PT Timah, Manajemen Siap Selesaikan secara Internal

×

Ketua DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Hak 10 Eks Karyawan Koperasi Mitra PT Timah, Manajemen Siap Selesaikan secara Internal

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya memfasilitasi penyelesaian persoalan hak-hak 10 mantan karyawan Koperasi Jasa Karyawan Timah Mitra Mandiri yang hingga kini belum sepenuhnya dibayarkan, di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026). Permasalahan tersebut mencakup sisa gaji yang belum dibayarkan sejak Maret hingga Juli 2025 serta pesangon pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).

Didit menjelaskan, para pekerja pada dasarnya telah menerima keputusan PHK, namun hak-hak mereka masih belum dilunasi oleh pihak koperasi.

“Artinya mereka menerima PHK, tetapi ada hak-hak mereka dari bulan Maret sampai Juli yang belum diselesaikan oleh pihak koperasi,” ujar Didit saat menerima perwakilan mantan karyawan di ruang Ketua DPRD Babel.

Berdasarkan data yang disampaikan kepada DPRD, total sisa gaji yang belum dibayarkan kepada 10 karyawan tersebut mencapai sekitar Rp147,5 juta, dengan sebagian pembayaran tahap awal sebesar Rp10 juta telah dilakukan. Dengan demikian, sisa tunggakan gaji yang masih harus dibayarkan mencapai sekitar Rp137,5 juta.

Selain itu, terdapat pula kewajiban pesangon dengan total nilai sekitar Rp869,9 juta. Dari jumlah tersebut, sebagian telah diperhitungkan melalui kompensasi tanah kavling senilai Rp175 juta, sehingga sisa pesangon yang masih harus diselesaikan mencapai sekitar Rp694,9 juta.

Didit mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan manajemen PT Timah Tbk agar persoalan ini dapat segera diselesaikan. Dia berharap penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan sisi kemanusiaan agar hak para pekerja yang telah mengabdi dapat segera terpenuhi.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Wakil Direktur PT Timah. Mereka merespons baik dan kami berharap para mantan karyawan ini bisa langsung bertemu dengan pihak manajemen agar persoalan ini diselesaikan secara internal terlebih dahulu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah melalui proses mediasi di tingkat Kota Pangkalpinang. Menurutnya, para mantan karyawan telah melapor ke Disnaker Kota Pangkalpinang dan telah dilakukan proses bipartit maupun tripartit.

“Memang benar Pak Ketua, sebelumnya mereka sudah melapor ke Disnaker Kota Pangkalpinang dan telah dimediasi oleh mediator. Sudah dilakukan pertemuan bipartit internal perusahaan dan juga tripartit,” ujarnya.

Namun karena belum menemukan penyelesaian, para mantan karyawan kemudian mengirimkan surat ke DPRD Provinsi Babel untuk meminta bantuan fasilitasi. Elius menambahkan, DPRD bersama Disnaker Babel kini berupaya membantu penyelesaian persoalan tersebut dengan mempertemukan para pihak terkait.

“Pak Ketua DPRD telah memfasilitasi komunikasi dengan Wakil Direktur PT Timah. Mudah-mudahan sisa gaji yang belum dibayar dan pesangon yang tertunda bisa diselesaikan melalui pertemuan internal dengan pihak koperasi,” katanya. (tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *