PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan paket sabu dengan berat bruto mencapai 15,05 gram.
Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa tersangka berinisial IWAN SUSANTO alias Iwan (46) ditangkap pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Imam, RT 04 RW 01, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Saat penangkapan berlangsung, tersangka diketahui sedang berada di depan rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu unit telepon seluler merek Oppo A5S berwarna merah yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka.
Di lantai dua rumah tersebut, tepatnya di sebuah kamar kosong, polisi menemukan sebuah kotak plastik bening yang berisi sejumlah paket narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu ukuran besar, satu paket ukuran sedang, serta 45 paket kecil yang telah dikemas dalam plastik strip bening.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang tersebut meliputi satu ball plastik strip bening kosong, satu unit timbangan digital merek CHQ berwarna hitam, satu kotak plastik bening, serta sebuah buku catatan yang diduga berisi catatan transaksi.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat sebagai saksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/tim)













