PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu domino pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan dekat Jalan Belimbing I, Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Menumbing 2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian.
Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan mendapati empat pria tengah bermain judi kartu domino dengan sistem taruhan uang.
Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HSL (64), F (41), S (27), dan AM (16). Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan bahwa permainan dilakukan dengan cara kartu dibagikan sama rata kepada pemain. Pemenang adalah pemain yang paling cepat menghabiskan kartu, sementara pemain lain wajib membayar taruhan sebesar Rp2.000 kepada pemenang sesuai kesepakatan awal.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 28 lembar kartu domino, 15 lembar uang pecahan Rp2.000, tiga lembar uang pecahan Rp1.000, satu koin Rp1.000, dan dua koin Rp500.
Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik berencana melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk penanganan hukum berikutnya.
“Polisi menegaskan akan terus menindak segala bentuk praktik perjudian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkas Kapolresta. (*/tim)













